33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

41,88 Gram Sabu Dilenyapkan dari Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus

BARSEL,PROKALTENG.CO- Polres Barito Selatan jajaran Polda Kalteng kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,88 gram di halaman Mapolres Barsel, Kamis (18/3) sekira pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut, dipimpin langsung Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, didampingi Kasatnarkoba AKP Sanip, S.H dan disaksikan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta penasehat hukum tersangka.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Barsel AKBP Agung menjelaskan, bahwa narkotika jenis sabu seberat 41,88 gram yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari dua tersangka dengan dua LP yang berbeda.  Yakni masing-masing berinisial yakni R dan FR.

“Ini tentunya menjadi komitmen dan keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dengan harapan tidak ada lagi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, terutama di wilayah hukum Polres Barsel,” tegasnya seprti dilansir pada laman tribratanews.kalteng.polri.go.id, Kamis (18/3).

Baca Juga :  Pemilik Diburu, Puluhan Burung Hasil Sitaan Dilepasliarkan

Dalam memberantas penyalahgunaan narkoba itu, lanjut Kapolres, pihaknya tentu tidak bisa berjalan sendiri. “Sangat diperlukan andil dari seluruh lapisan masyarakat agar dapat membantu upaya Polri dengan memberikan informasi sekecil apapun apabila mengetahui adanya tindak kejahatan terkait peredaaran narkoba,”katanya.

BARSEL,PROKALTENG.CO- Polres Barito Selatan jajaran Polda Kalteng kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,88 gram di halaman Mapolres Barsel, Kamis (18/3) sekira pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut, dipimpin langsung Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, didampingi Kasatnarkoba AKP Sanip, S.H dan disaksikan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta penasehat hukum tersangka.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Barsel AKBP Agung menjelaskan, bahwa narkotika jenis sabu seberat 41,88 gram yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari dua tersangka dengan dua LP yang berbeda.  Yakni masing-masing berinisial yakni R dan FR.

“Ini tentunya menjadi komitmen dan keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dengan harapan tidak ada lagi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, terutama di wilayah hukum Polres Barsel,” tegasnya seprti dilansir pada laman tribratanews.kalteng.polri.go.id, Kamis (18/3).

Baca Juga :  Pemilik Diburu, Puluhan Burung Hasil Sitaan Dilepasliarkan

Dalam memberantas penyalahgunaan narkoba itu, lanjut Kapolres, pihaknya tentu tidak bisa berjalan sendiri. “Sangat diperlukan andil dari seluruh lapisan masyarakat agar dapat membantu upaya Polri dengan memberikan informasi sekecil apapun apabila mengetahui adanya tindak kejahatan terkait peredaaran narkoba,”katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru