26.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Tak Terima Pondoknya Dirusak, Pria Ini Lapor Polisi

PALANGKA RAYA – Setelah pondok yang berdiri di atas tanah
ukuran 40 meter x 60 meter itu tiba-tiba dirusak oleh orang lain. Hamidan
membuat laporan pengaduan ke Satreskrim Polresta Palangka Raya terkait dugaan
pengrusakan sebuah pondok miliknya di Jalan Kecipir, Kelurahan Panarung,
Kecamatan Pahandut, Selasa (17/3).

“Saya tidak terima pondok saya dirusak. Itukan sudah merugikan
dan itu sudah tindakan kriminal,” ucap Hamidan yang juga Ketua Pasar Besar
Palangka Raya saat ditemui seusai keluar dari ruangan penyidik Satreskrim
Polresta Palangka Raya.

Hamidan menjelaskan tanah tersebut pernah diklaim oleh
orang lain. “Kalau ada mengklaim tanah itu miliknya, kan ada aturan, di
situ ada pengadilan. Kalau dia merusak semena-mena fasilitas orang seperti itu,
berarti sudah kriminal,” paparnya.
 (ard)

Baca Juga :  Kasus Penyekapan Pulomas, Korban Diduga Dipukul hingga Disundut Rokok

PALANGKA RAYA – Setelah pondok yang berdiri di atas tanah
ukuran 40 meter x 60 meter itu tiba-tiba dirusak oleh orang lain. Hamidan
membuat laporan pengaduan ke Satreskrim Polresta Palangka Raya terkait dugaan
pengrusakan sebuah pondok miliknya di Jalan Kecipir, Kelurahan Panarung,
Kecamatan Pahandut, Selasa (17/3).

“Saya tidak terima pondok saya dirusak. Itukan sudah merugikan
dan itu sudah tindakan kriminal,” ucap Hamidan yang juga Ketua Pasar Besar
Palangka Raya saat ditemui seusai keluar dari ruangan penyidik Satreskrim
Polresta Palangka Raya.

Hamidan menjelaskan tanah tersebut pernah diklaim oleh
orang lain. “Kalau ada mengklaim tanah itu miliknya, kan ada aturan, di
situ ada pengadilan. Kalau dia merusak semena-mena fasilitas orang seperti itu,
berarti sudah kriminal,” paparnya.
 (ard)

Baca Juga :  Kasus Penyekapan Pulomas, Korban Diduga Dipukul hingga Disundut Rokok

Terpopuler

Artikel Terbaru