33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Lima Penjudi Diamankan, Dua di Antaranya ASN Pulpis dan Kapuas

PULANG PISAU – Satreskrim Polres Pulang Pisau (Pulpis) menggulung
lima pelaku judi. Mereka diamankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Karuhei
Tatau, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau.

Kelima pelaku perjudian itu
terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki. Mereka yakni; DT (51), NI (55),
Int (53), Sep (38) dan DW (45).

“Dari lima pelaku itu dua di
antaranya ada ASN. Yakni DT dan Int. mereka ASN Pulang Pisau dan satu ASN dari
Kapuas,” kata kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatreskrim
Iptu John Digul Manra, Selasa (16/6) malam.

Digul mengaku, pengungkapan kasus
itu berawal dari laporan warga, Selasa (16/6) sekira pukul 15.30 WIB.

Baca Juga :  Sudah Ada Tersangka, Polisi Belum Ungkap Identitas Pembunuh Janda di D

Setelah menerima laporan, tim
resmob langsung bergerak ke TKP dan ditemukan lima orang sedang duduk melingkar
di dalam kamar dalam posisi kamar tertutup namun tidak terkunci. “Di sana
terdapat tumpukan uang di tengah lingkaran duduk yang diduga sebagai uang
pasangan. Barang bukti uang yang berhasil kami amankan sebanyak Rp11.600.000,”
ungkap dia.

Barang bukti lain yang diamankan
yakni, satu set kartu remi dengan jumlah 52 lembar, 10 Kotak kartu remi yang
masih terbungkus. “Para pelaku dianggap melanggar pasal 303 KHUPidana,”
tandasnya.

PULANG PISAU – Satreskrim Polres Pulang Pisau (Pulpis) menggulung
lima pelaku judi. Mereka diamankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Karuhei
Tatau, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau.

Kelima pelaku perjudian itu
terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki. Mereka yakni; DT (51), NI (55),
Int (53), Sep (38) dan DW (45).

“Dari lima pelaku itu dua di
antaranya ada ASN. Yakni DT dan Int. mereka ASN Pulang Pisau dan satu ASN dari
Kapuas,” kata kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatreskrim
Iptu John Digul Manra, Selasa (16/6) malam.

Digul mengaku, pengungkapan kasus
itu berawal dari laporan warga, Selasa (16/6) sekira pukul 15.30 WIB.

Baca Juga :  Sudah Ada Tersangka, Polisi Belum Ungkap Identitas Pembunuh Janda di D

Setelah menerima laporan, tim
resmob langsung bergerak ke TKP dan ditemukan lima orang sedang duduk melingkar
di dalam kamar dalam posisi kamar tertutup namun tidak terkunci. “Di sana
terdapat tumpukan uang di tengah lingkaran duduk yang diduga sebagai uang
pasangan. Barang bukti uang yang berhasil kami amankan sebanyak Rp11.600.000,”
ungkap dia.

Barang bukti lain yang diamankan
yakni, satu set kartu remi dengan jumlah 52 lembar, 10 Kotak kartu remi yang
masih terbungkus. “Para pelaku dianggap melanggar pasal 303 KHUPidana,”
tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru