31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Curi 1 Kaleng Rokok, Dua Warga Diamankan Polisi

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Kasatsamapta AKP Gatoot Sisworo mengungkapkan, telah mengamankan 2 warga diduga mencuri sekaleng rokok di Jalan B. Koetin, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya.

“Telah mendatangi pelaku pencurian yang telah diamankan pemilik Toko Warjos Jalan B. Koetin dan dari informasi kedua pelaku mereka mengambil sekaleng rokok,” ungkapnya pada Sabtu, (15/12/2023).

Dijelaskannya, saat tiba di lokasi yang berada di Jalan B. Koetin Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya, para petugas pun menemukan fakta adanya ancaman gangguan Kamtibmas tersebut, yaitu Inisial pelaku NIP (26) dan SSH (25).

“Untuk memberikan rasa aman kepada para warga yang berada di sekitar, kami bersama piket fungsi lantas mengamankan 2 warga dari TKP menuju Mapolresta Palangka Raya,” ujarnya.

Baca Juga :  Bunuh Bekantan dan Memakannya, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp10

Dengan fakta ini, pihaknya mengimbau kepada para warga yang bermukim di Kota Cantik Palangka Raya untuk tetap berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas minimal berikan laporan jika memang menemukan akan adanya gangguan keamanan. (*jef/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Kasatsamapta AKP Gatoot Sisworo mengungkapkan, telah mengamankan 2 warga diduga mencuri sekaleng rokok di Jalan B. Koetin, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya.

“Telah mendatangi pelaku pencurian yang telah diamankan pemilik Toko Warjos Jalan B. Koetin dan dari informasi kedua pelaku mereka mengambil sekaleng rokok,” ungkapnya pada Sabtu, (15/12/2023).

Dijelaskannya, saat tiba di lokasi yang berada di Jalan B. Koetin Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya, para petugas pun menemukan fakta adanya ancaman gangguan Kamtibmas tersebut, yaitu Inisial pelaku NIP (26) dan SSH (25).

“Untuk memberikan rasa aman kepada para warga yang berada di sekitar, kami bersama piket fungsi lantas mengamankan 2 warga dari TKP menuju Mapolresta Palangka Raya,” ujarnya.

Baca Juga :  Bunuh Bekantan dan Memakannya, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp10

Dengan fakta ini, pihaknya mengimbau kepada para warga yang bermukim di Kota Cantik Palangka Raya untuk tetap berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas minimal berikan laporan jika memang menemukan akan adanya gangguan keamanan. (*jef/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru