31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Curi Uang Mahar Pernikahan di Banjarbaru, Foya-foya di Palangkaraya

PROKALTENG.CO-Setelah melarikan diri selama 10 hari, warga Kelurahan Loktabat Utara, Banjarbaru Utara berinisial S ditangkap polisi. Penangkapan pria berusia 28 tahun itu berawal dari adanya laporan kasus pencurian pada Minggu (10/12) tadi.

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono mengatakan, aksi pencurian ini sebenarnya terjadi sepekan sebelum laporan itu masuk ke petugas piket polsek. “Tepatnya pada Minggu (3/12) siang,” katanya.

Yopie menceritakan, pada hari Minggu itu, sekitar pukul 12.00 Wita, kondisi rumah korban di Kompleks Balitan IV, Kelurahan Loktabat Utara yang sedang dalam kondisi kosong dimanfaatkan S untuk melancarkan aksinya. “Dia (pelaku S) masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela,” ucap, Jumat (15/12) siang.

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju ke kamar korban dan membuka lemari untuk mencari benda berharga yang bisa dicuri. Pelaku kemudian menemukan uang Rp33 juta di lemari tersebut. “Menurut pengakuan korban, rencananya uang tersebut digunakan untuk mahar pernikahan anaknya,” ujar Yopie.

Baca Juga :  Masalah Sepele, Pesta Pernikahan Berujung Maut

Karena merasa dirugikan, korban kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya itu kepada pihak kepolisian.

Berbekal data dari laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara langsung melakukan lidik yang kemudian mengerucut kepada nama S sebagai pelaku pencurian.

Beberapa hari dilakukan pencarian, hingga akhirnya pada Rabu (13/12) tadi, anggota Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di daerah Jalan Bina Murni, Kelurahan Loktabat Utara. “Setelah dipastikan bahwa informasi itu akurat, sekitar jam 18.45 Wita dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Yopie.

“Saat penangkapan itu juga pelaku langsung kami interogasi, dan (pelaku S) membenarkan jika dirinya memang melakukan pencurian di rumah pelapor (J),” tambahnya.

Baca Juga :  Sejumlah Kawasan di Samarinda Terendam Banjir

Di hadapan petugas, pelaku S mengaku uang hasil curiannya itu digunakan untuk berfoya-foya dan keperluan selama melarikan diri ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Selain itu, ketika petugas menanyakan mengapa bisa tahu lokasi tempat uang tersebut disimpan, S mengaku hanya menggeledah secara acak.

Dari tangan pelaku, Kompol Yopie mengungkapkan, petugas mengamankan barang bukti dua lembar kaus dan sepasang sepatu. “Tiga barang bukti ini dibeli dari uang curian,” pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (tris/jpg/hnd)

PROKALTENG.CO-Setelah melarikan diri selama 10 hari, warga Kelurahan Loktabat Utara, Banjarbaru Utara berinisial S ditangkap polisi. Penangkapan pria berusia 28 tahun itu berawal dari adanya laporan kasus pencurian pada Minggu (10/12) tadi.

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono mengatakan, aksi pencurian ini sebenarnya terjadi sepekan sebelum laporan itu masuk ke petugas piket polsek. “Tepatnya pada Minggu (3/12) siang,” katanya.

Yopie menceritakan, pada hari Minggu itu, sekitar pukul 12.00 Wita, kondisi rumah korban di Kompleks Balitan IV, Kelurahan Loktabat Utara yang sedang dalam kondisi kosong dimanfaatkan S untuk melancarkan aksinya. “Dia (pelaku S) masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela,” ucap, Jumat (15/12) siang.

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju ke kamar korban dan membuka lemari untuk mencari benda berharga yang bisa dicuri. Pelaku kemudian menemukan uang Rp33 juta di lemari tersebut. “Menurut pengakuan korban, rencananya uang tersebut digunakan untuk mahar pernikahan anaknya,” ujar Yopie.

Baca Juga :  Masalah Sepele, Pesta Pernikahan Berujung Maut

Karena merasa dirugikan, korban kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya itu kepada pihak kepolisian.

Berbekal data dari laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara langsung melakukan lidik yang kemudian mengerucut kepada nama S sebagai pelaku pencurian.

Beberapa hari dilakukan pencarian, hingga akhirnya pada Rabu (13/12) tadi, anggota Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di daerah Jalan Bina Murni, Kelurahan Loktabat Utara. “Setelah dipastikan bahwa informasi itu akurat, sekitar jam 18.45 Wita dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Yopie.

“Saat penangkapan itu juga pelaku langsung kami interogasi, dan (pelaku S) membenarkan jika dirinya memang melakukan pencurian di rumah pelapor (J),” tambahnya.

Baca Juga :  Sejumlah Kawasan di Samarinda Terendam Banjir

Di hadapan petugas, pelaku S mengaku uang hasil curiannya itu digunakan untuk berfoya-foya dan keperluan selama melarikan diri ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Selain itu, ketika petugas menanyakan mengapa bisa tahu lokasi tempat uang tersebut disimpan, S mengaku hanya menggeledah secara acak.

Dari tangan pelaku, Kompol Yopie mengungkapkan, petugas mengamankan barang bukti dua lembar kaus dan sepasang sepatu. “Tiga barang bukti ini dibeli dari uang curian,” pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (tris/jpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru