NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap kasus penggelapan buah kelapa sawit yang melibatkan seorang buruh harian lepas.
Terdakwa, Deni Pebrianto alias Deni bin Slamet Naryudi, dituntut hukuman penjara atas tindakan nekat menyembunyikan dan mencoba menjual hasil panen milik majikannya sendiri.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Arif Widodo Pohan SH., kepada wartawan pada Kamis (16/7/2026).
“Kronologi kejadian modus sembunyikan hasil panen aksi penggelapan ini terjadi pada Selasa, 14 April 2026, di perkebunan kelapa sawit milik saksi korban, Hotdi Sitorus, yang berlokasi di Desa Pedongatan, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah,” ungkap JPU.
Modus Terdakwa yang sudah bekerja selama 1,5 tahun dengan upah Rp 235.000 per ton, diperintahkan untuk memanen sawit. Namun, tanpa sepengetahuan pemilik, terdakwa menyisihkan sebagian hasil panen dan menyembunyikannya di bawah pohon sawit untuk dijual sendiri keesokan harinya.
Pada Rabu, 15 April 2026, terdakwa meminta bantuan anak Ahmad Mei Saputra (diajukan dalam berkas terpisah) untuk mengangkut sawit curian tersebut menggunakan mobil Suzuki Grand Carry hitam bernomor polisi E 8497 EQ. Ahmad Mei menyetujui karena tergiur upah angkut, meski tahu terdakwa tidak memiliki kebun di wilayah tersebut.
Aksi keduanya gagal setelah seorang saksi bernama Dowin curiga melihat mobil tersebut masuk ke area perkebunan. Saksi Dowin kemudian mengambil foto kendaraan tersebut dan langsung mengirimkannya kepada Hotdi Sitorus. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Pos Polisi Bulik Timur.
Terdakwa dan Ahmad Mei akhirnya berhasil dikejar dan diamankan oleh korban bersama saksi saat hendak membawa kabur sawit hasil curian menuju Polsek Bulik. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa 48 janjang kelapa sawit seberat 676 Kg senilai Rp 2.316.965.
Dalam persidangan, JPU menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 488 jo. Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Deni Pebrianto selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara dan Menetapkan barang bukti berupa 48 janjang kelapa sawit (676 Kg) atau uang hasil penjualannya sebesar Rp 2.316.965 dikembalikan kepada pemilik sah, Hotdi Sitorus,” tegasnya.
Barang bukti berupa 1 unit Mobil Suzuki Grand Carry dikembalikan kepada pemiliknya, Asep Wahyudin, melalui Ahmad Mei Saputra. Sementara 2 buah tojok dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000. (Bib)


