27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Sopir Truk Nyambi Jual Sabu, Barbuknya Hampir Setengah Ons

PANGKALAN BUN – Diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, seorang
sopir bernama Sahwi, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar. Pria 47
tahun itu dibekuk dalam rumahnya di Gang Ismail, Jalan HM Idris, Kelurahan
Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Sabtu (13/7).

Dari tangan sopir truk itu,
polisi menemukan 66 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 49,21 gram.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi ZS
melalui Kasatnarkoba Ipda Juan Wagiu membenarkan penangkapan yang dilakukan
jajarannya. Saat ini Sahwi masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk
mengungkap jaringannya.

Penangkapan itu bermula ketika polisi
mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba di rumah tersangka Sahwi.
Sehingga polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman dengan mendatangi rumahnya.

Baca Juga :  Novanto Dikawal Khusus Kemenkumham, Lalu Dari Kapan Ada di RSPAD?

“Kami langsung melakukan
penggerebekan ketika ada informasi akan ada transaksi sabu di rumah pelaku.
Pada saat sampai di sana kami mendapati pelaku dan langsung melakukan
penggeledahan,” kata Juan Wagiu, Senin (15/7).

Tersangka Sahwi sempat membantah dan
tidak mengakui bahwa selama ini terlibat peredaran narkoba. Tapi polisi tidak
tinggal diam dan langsung menggeledah rumahnya. Petugas pun menemukan satu
salon yang ternyata di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku yang
tadinya sempat mengelak hanya bisa pasrah dan langsung digelandang ke Polres
Kobar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami langsung bawa ke
Polres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kami juga masih
melakukan pengembangan untuk mencari apakah masih ada pelaku lainnya,”
ujarnya.

Baca Juga :  Perempuan Muda Ini Kaget Saat Baraknya Digerebek Polisi, Ternyata...

Tersangka Sahwi pun dikenakan Pasal
114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nonomor 35 Tahun 2009
tentang narkotika. (son/ens/ctk/nto)

PANGKALAN BUN – Diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, seorang
sopir bernama Sahwi, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar. Pria 47
tahun itu dibekuk dalam rumahnya di Gang Ismail, Jalan HM Idris, Kelurahan
Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Sabtu (13/7).

Dari tangan sopir truk itu,
polisi menemukan 66 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 49,21 gram.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi ZS
melalui Kasatnarkoba Ipda Juan Wagiu membenarkan penangkapan yang dilakukan
jajarannya. Saat ini Sahwi masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk
mengungkap jaringannya.

Penangkapan itu bermula ketika polisi
mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba di rumah tersangka Sahwi.
Sehingga polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman dengan mendatangi rumahnya.

Baca Juga :  Novanto Dikawal Khusus Kemenkumham, Lalu Dari Kapan Ada di RSPAD?

“Kami langsung melakukan
penggerebekan ketika ada informasi akan ada transaksi sabu di rumah pelaku.
Pada saat sampai di sana kami mendapati pelaku dan langsung melakukan
penggeledahan,” kata Juan Wagiu, Senin (15/7).

Tersangka Sahwi sempat membantah dan
tidak mengakui bahwa selama ini terlibat peredaran narkoba. Tapi polisi tidak
tinggal diam dan langsung menggeledah rumahnya. Petugas pun menemukan satu
salon yang ternyata di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku yang
tadinya sempat mengelak hanya bisa pasrah dan langsung digelandang ke Polres
Kobar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami langsung bawa ke
Polres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kami juga masih
melakukan pengembangan untuk mencari apakah masih ada pelaku lainnya,”
ujarnya.

Baca Juga :  Perempuan Muda Ini Kaget Saat Baraknya Digerebek Polisi, Ternyata...

Tersangka Sahwi pun dikenakan Pasal
114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nonomor 35 Tahun 2009
tentang narkotika. (son/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru