26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Setya Novanto Dipindah ke Gunung Sindur

NARAPIDANA kasus korupsi e-KTP Setya Novanto
dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Menurut
Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ade Kusmanto, Setnov
menyalahgunakan izin untuk melakukan berobat.

“Betul
dipindah ke Lapas Gunung Sindur, karena menyalahgunakan izin berobat,” ujar Ade
kepada JawaPos.com, Sabtu (15/6).

Sementara,
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Liberti
Sitinjak ‎mengatakan pemindahan itu karena Setya Novanto melakukan pelanggaran
berat. Sehingga salah satu caranya adalah pemindahan lapas yang ia tempati
selama ini.

‎”Ini
tindakan yang harus saya lakukan sebelum saya melaporkan kepada Pak Menteri
(Yasonna H Laoly),” katanya.

Dari
informasi yang dihimpun, ‎Setnov yang mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pergi
ke sebuah tempat penjualan bahan bangunan di kawasan Padalarang, Jumat (14/6)
siang. Pada foto yang beredar di kalangan wartawan, pria kelahiran Bandung,
Jawa Barat ini mengenakan kemeja lengan pendek, kepalanya memakai topi hitam
dan wajahnya ditutup masker

Baca Juga :  Zulkifli Hasan Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dalam
foto itu, Novanto berbincang dengan seorang wanita berhijab yang tengah
menenteng tas berwarna merah.‎ Diduga itu adalah istrinya Deisti Astriani
Tagor.

Adapun
Lapas Gunung Sindur, merupakan penjara dengan pengamanan ekstra ketat. Mayoritas
warga binaan yang ditahan di tempat tersebut adalah tahanan kasus terorisme.

Untuk
diketahui, 24 April 2018 silam, hakim pengadilan tindak pidana korupsi
(Tipikor) menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP
yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.

Ketua
Majelis Hakim Tipikor, Yanto menilai mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar itu
terlibat dalam korupsi tersebut. Sehingga dia menjatuhkan hukuman 15 tahun
penjara, denda Rp 500 juta, dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Baca Juga :  Sabu Senilai Rp172 Juta Lebih Dimusnahkan

Uang
pengganti yang harus dibayarkan, US$7,3 juta dalam kurs terbaru setara dengan
lebih dari Rp 101 miliar. Jika Setya Novanto tak membayar uang pengganti itu.
Maka harta benda Setya akan disita untuk memenuhi hukuman itu.

Selain
hukuman pidana, hakim juga mencabut hak politik Setya selama lima tahun.
Artinya selama lima tahun sejak menyelesaikan masa hukumannya di penjara nanti,
Setya Novanto tidak boleh memilih atau dipilih atau menduduki jabatan publik. (jpc)

 

NARAPIDANA kasus korupsi e-KTP Setya Novanto
dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Menurut
Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ade Kusmanto, Setnov
menyalahgunakan izin untuk melakukan berobat.

“Betul
dipindah ke Lapas Gunung Sindur, karena menyalahgunakan izin berobat,” ujar Ade
kepada JawaPos.com, Sabtu (15/6).

Sementara,
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Liberti
Sitinjak ‎mengatakan pemindahan itu karena Setya Novanto melakukan pelanggaran
berat. Sehingga salah satu caranya adalah pemindahan lapas yang ia tempati
selama ini.

‎”Ini
tindakan yang harus saya lakukan sebelum saya melaporkan kepada Pak Menteri
(Yasonna H Laoly),” katanya.

Dari
informasi yang dihimpun, ‎Setnov yang mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pergi
ke sebuah tempat penjualan bahan bangunan di kawasan Padalarang, Jumat (14/6)
siang. Pada foto yang beredar di kalangan wartawan, pria kelahiran Bandung,
Jawa Barat ini mengenakan kemeja lengan pendek, kepalanya memakai topi hitam
dan wajahnya ditutup masker

Baca Juga :  Zulkifli Hasan Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dalam
foto itu, Novanto berbincang dengan seorang wanita berhijab yang tengah
menenteng tas berwarna merah.‎ Diduga itu adalah istrinya Deisti Astriani
Tagor.

Adapun
Lapas Gunung Sindur, merupakan penjara dengan pengamanan ekstra ketat. Mayoritas
warga binaan yang ditahan di tempat tersebut adalah tahanan kasus terorisme.

Untuk
diketahui, 24 April 2018 silam, hakim pengadilan tindak pidana korupsi
(Tipikor) menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP
yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.

Ketua
Majelis Hakim Tipikor, Yanto menilai mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar itu
terlibat dalam korupsi tersebut. Sehingga dia menjatuhkan hukuman 15 tahun
penjara, denda Rp 500 juta, dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Baca Juga :  Sabu Senilai Rp172 Juta Lebih Dimusnahkan

Uang
pengganti yang harus dibayarkan, US$7,3 juta dalam kurs terbaru setara dengan
lebih dari Rp 101 miliar. Jika Setya Novanto tak membayar uang pengganti itu.
Maka harta benda Setya akan disita untuk memenuhi hukuman itu.

Selain
hukuman pidana, hakim juga mencabut hak politik Setya selama lima tahun.
Artinya selama lima tahun sejak menyelesaikan masa hukumannya di penjara nanti,
Setya Novanto tidak boleh memilih atau dipilih atau menduduki jabatan publik. (jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru