33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Zulkifli Hasan Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Ketua Umum Partai
Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan akhirnya memenuhi panggilan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Zulhas itu tiba di lembaga
antirasuah sekitar pukul 10.06 WIB.

Namun, Wakil Ketua MPR
RI itu tidak banyak berkata-kata saat tiba di KPK. Zulhas yang tampak
mengenakan tampak mengenakan kemeja berwarna biru dan jaket dongkernya itu
bergegas memasuki Gedung KPK.

Pelaksana tugas (Plt)
juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Zulhas bakal diperiksa dalam
kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Zulhas diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka pemilik PT
Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi.

“Yang bersangkutan
diperiksa untuk tersangka PT Palma,” kata Ali dikonfirmasi, Jumat (14/2).

Pemeriksaan terhadap
Zulhas pada Jumat (14/2) hari ini merupakan penjadwalan ulang pada Kamis (6/2)
lalu. Sebab Zulhas saat itu mangkir dari panggilan lembaga antirasuah.

Baca Juga :  ASTAGA! Ayah Sering Gituin 2 Putrinya di Depan Istri

Ali menyampaikan,
pemeriksaan terhadap Zulhas menjadi bagian penting dalam penanganan kasus
revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Zulhas bakal diperiksa dalam
kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY).

“Menjadi penting,
karena acuannya sesuai KUHAP bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan
keterangan guna kepentingan penyidikan yang ia dengar, lihat dan alami sendiri.
Dalam hal ini terkait dugaan suap perizinan alih fungsi hutan di Riau kepada
Kementrian Kehutanan tahun 2014,” jelas Ali.

Dalam perkara ini, KPK
menetapkan pemilik PT. Darmex Group; Surya Darmadi dan Legal Manager PT. Duta
Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu
merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah
menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Gubernur
Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia; Gulat Medali
Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut
Marsadauli Siahaan.

Baca Juga :  Putus Cinta, Seorang Pemuda Nyaris Terjun dari Jembatan Kahayan

Surya Darmadi diduga
bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun Rp 3 miliar.
Uang suap tersebut terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan.

Surya Darmadi diduga
merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat
keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana
selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Atas perbuatannya, PT
Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1)
huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor
20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara, Surya Darmadi
dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau
Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun
2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto
Pasal 56 KUHP.(jpc)

 

Ketua Umum Partai
Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan akhirnya memenuhi panggilan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Zulhas itu tiba di lembaga
antirasuah sekitar pukul 10.06 WIB.

Namun, Wakil Ketua MPR
RI itu tidak banyak berkata-kata saat tiba di KPK. Zulhas yang tampak
mengenakan tampak mengenakan kemeja berwarna biru dan jaket dongkernya itu
bergegas memasuki Gedung KPK.

Pelaksana tugas (Plt)
juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Zulhas bakal diperiksa dalam
kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Zulhas diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka pemilik PT
Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi.

“Yang bersangkutan
diperiksa untuk tersangka PT Palma,” kata Ali dikonfirmasi, Jumat (14/2).

Pemeriksaan terhadap
Zulhas pada Jumat (14/2) hari ini merupakan penjadwalan ulang pada Kamis (6/2)
lalu. Sebab Zulhas saat itu mangkir dari panggilan lembaga antirasuah.

Baca Juga :  ASTAGA! Ayah Sering Gituin 2 Putrinya di Depan Istri

Ali menyampaikan,
pemeriksaan terhadap Zulhas menjadi bagian penting dalam penanganan kasus
revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Zulhas bakal diperiksa dalam
kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY).

“Menjadi penting,
karena acuannya sesuai KUHAP bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan
keterangan guna kepentingan penyidikan yang ia dengar, lihat dan alami sendiri.
Dalam hal ini terkait dugaan suap perizinan alih fungsi hutan di Riau kepada
Kementrian Kehutanan tahun 2014,” jelas Ali.

Dalam perkara ini, KPK
menetapkan pemilik PT. Darmex Group; Surya Darmadi dan Legal Manager PT. Duta
Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu
merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah
menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Gubernur
Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia; Gulat Medali
Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut
Marsadauli Siahaan.

Baca Juga :  Putus Cinta, Seorang Pemuda Nyaris Terjun dari Jembatan Kahayan

Surya Darmadi diduga
bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun Rp 3 miliar.
Uang suap tersebut terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan.

Surya Darmadi diduga
merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat
keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana
selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Atas perbuatannya, PT
Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1)
huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor
20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara, Surya Darmadi
dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau
Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun
2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto
Pasal 56 KUHP.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru