PURUK
CAHU, PROKALTENG.CO – Kasus tanah longsor di lokasi pertambangan rakyat Desa
Olong Hanangan, Kecamatan Tanah Siang Selatan yang menyebabkan tiga orang
meninggal dunia akhirnya masuk tahap penyidikan.
Satu
orang berinisial RB (41) yang menjadi mandor sekaligus penanggungjawab
pekerjaan tambang emas itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres
Murung Raya (Mura).
“Atas
kasus tanah longsor di lokasi pertambangan rakyat dengan menimbulkan korban
sebanyak tiga orang beberapa waktu lalu, kita telah menetapkan satu orang
tersangka yaitu RB sebagai penanggungjawab atau mandor dari pekerjaan
itu,” kata Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana didampingi Kasat Reskrim
AKP Ronny M Nababan saat pers rilis di Mapolres Mura, Senin (14/12).
Disampaikan
Kapolres, karena pekerjaan itu menimbulkan korban jiwa menewaskan Riban, Lamri
dan Reji maka yang bertanggungjawab atas pekerjaan itu harus bertanggungjawab
secara hukum.
“Kita
sangkakan saudara RB ini dengan 158 Undang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang
perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dan atau pasal
359 KUHPidana,” jelas Kapolres.
Pihaknya
juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin pompa air, serta peralatan
untuk menambang emas. “Memang antara antara korban dengan
tersangka ini masih ada kaitan keluarga, oleh karena menimbulkan korban jiwa
maka tentu ada yang harus bertanggungjawab,” paparnya.
Ketika
ditanya maraknya kegiatan pertambangan rakyat tanpa izin, Kapolres menyebutkan
persoalan tersebut tidak bisa ditangani oleh pihaknya saja, namun juga peran
Pemerintan Daerah dan pihak terkait.
“Karena
yang berkerja pertambangan emas ini mayoritas masyarakat dan ini menjadi mata
pencaharian sebagian besar masyarakat Mura. Tentu ini akan kita bahas nantinya
dengan pihak Pemda,” bebernya.