30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Beraksi di 8 TKP, Dua Pelaku Spesialis Pembobol Sarang Walet Diringkus

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Berakhir sudah aksi yang dilakukan dua orang pria berinisial AR dan RH pelaku alias spesialis pembobol sarang burung walet yang beraksi di 8 TKP,k edua pelaku Spesialis Pembobol Sarang Walet Diringkus, Resmob Satreskrim Polres Seruyan, Selasa (15/8).

Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow. Melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP I Wayan Wiratmaja Swetha. Mengatakan, bahwa kejadian ini bermula pada hari Kamis, 28 Juli, di gedung sarang wallet milik pelapor Jalan Pematang Beringin Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir.

Pada saat itu, pelapor hendak membersihkan gedung sarang wallet miliknya.Dan melihat dinding sarang walet yang berada di lantai satu bagian belakang berlubang dengan ukuran sekitar 30 cm x 60 cm.

Baca Juga :  Curi 2 Unit Intercooler Truk, Alfian Dibekuk Polisi

“Mengetahui kejadian tersebut pelapor mengecek sarang walet yang berada di gedung. Dan diketahui telah hilang sebanyak 20 sarang. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Seruyan.

Mendapat laporan tersebut. Unit Resmob bergegas melakukan penyelidikan. Dan berhasil melakukan penangkapan kepada satu oang pelaku berinisial AR.

“Setelah dilakukan interogasi. Unit resmob kembali mengamankan satu orang pelaku berinisial RH. Yang mana kedua pelaku mengaku, bahwa telah melakukan pembobolan di delapan TKP berbeda. Yang mana 4 diantaranya berhasil mereka gasak isinya dengan cara membobol dinding gedung walet dengan menggunakan kayu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya. Kedua orang pelaku  spesialis pembobol sarang walet berhasil diamankan bersama barang bukti di Mapolres Seruyan. Dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Baca Juga :  Menekan Angka Kecelakaan, Wujudkan Jalan yang Berkeselamatan

“Untuk sementara, barang bukti dan kedua orang pelaku spesialis pembobol sarang wallet telah berhasil kami amankan di Mapolres Seruyan. Dan sedang kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ais/ind)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Berakhir sudah aksi yang dilakukan dua orang pria berinisial AR dan RH pelaku alias spesialis pembobol sarang burung walet yang beraksi di 8 TKP,k edua pelaku Spesialis Pembobol Sarang Walet Diringkus, Resmob Satreskrim Polres Seruyan, Selasa (15/8).

Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow. Melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP I Wayan Wiratmaja Swetha. Mengatakan, bahwa kejadian ini bermula pada hari Kamis, 28 Juli, di gedung sarang wallet milik pelapor Jalan Pematang Beringin Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir.

Pada saat itu, pelapor hendak membersihkan gedung sarang wallet miliknya.Dan melihat dinding sarang walet yang berada di lantai satu bagian belakang berlubang dengan ukuran sekitar 30 cm x 60 cm.

Baca Juga :  Curi 2 Unit Intercooler Truk, Alfian Dibekuk Polisi

“Mengetahui kejadian tersebut pelapor mengecek sarang walet yang berada di gedung. Dan diketahui telah hilang sebanyak 20 sarang. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Seruyan.

Mendapat laporan tersebut. Unit Resmob bergegas melakukan penyelidikan. Dan berhasil melakukan penangkapan kepada satu oang pelaku berinisial AR.

“Setelah dilakukan interogasi. Unit resmob kembali mengamankan satu orang pelaku berinisial RH. Yang mana kedua pelaku mengaku, bahwa telah melakukan pembobolan di delapan TKP berbeda. Yang mana 4 diantaranya berhasil mereka gasak isinya dengan cara membobol dinding gedung walet dengan menggunakan kayu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya. Kedua orang pelaku  spesialis pembobol sarang walet berhasil diamankan bersama barang bukti di Mapolres Seruyan. Dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Baca Juga :  Menekan Angka Kecelakaan, Wujudkan Jalan yang Berkeselamatan

“Untuk sementara, barang bukti dan kedua orang pelaku spesialis pembobol sarang wallet telah berhasil kami amankan di Mapolres Seruyan. Dan sedang kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ais/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru