Kanwil Kemenkum Kalteng Harmonisasi Produk Hukum Percepatan Penanganan Karhutla

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah tentang Percepatan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kamis (24/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi forum untuk menyamakan persepsi dan memastikan keselarasan produk hukum daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor, Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah Dr. Rory, Tim Kerja 1 dan Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kalteng, serta perwakilan OPD dari sejumlah pemerintah kabupaten di Kalteng yang berkaitan dengan penanganan Karhutla.

Pembahasan mencakup penataan sejumlah produk hukum daerah terkait pencegahan dan penanganan Karhutla, antara lain regulasi dari Kabupaten Pulang Pisau, Katingan, dan Barito Selatan. Harmonisasi diarahkan untuk memastikan produk hukum daerah memiliki kesesuaian substansi dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga :  BEM UMPR Ditetapkan Sebagai Presidium Nasional

Hajrianor menegaskan bahwa proses tersebut membutuhkan ketelitian serta komitmen bersama dari pemerintah daerah agar regulasi yang dihasilkan dapat menjadi pedoman yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penanganan Karhutla.

“Pengharmonisasian ini membutuhkan keseriusan dan komitmen bersama dari seluruh pemerintah kabupaten. Kita perlu memiliki kesamaan pemahaman agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan penanganan Karhutla,” ujar Hajrianor.

Menurut Hajrianor, koordinasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kalteng perlu dilakukan pada setiap tahapan pembentukan maupun penyesuaian produk hukum daerah. Ia juga mengharapkan seluruh pihak dapat memberikan masukan secara terbuka sehingga hasil harmonisasi dapat segera ditindaklanjuti dan menghasilkan regulasi yang tertib serta dapat diterapkan secara efektif.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Atur Jarak Kehamilan, Pj Bupati Tekankan Hal Ini

Sementara itu, Rory menyampaikan bahwa penataan produk hukum daerah perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan substansi serta kesesuaiannya dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Keterlibatan pemerintah kabupaten dan OPD terkait dinilai penting karena pemerintah daerah merupakan pihak yang akan melaksanakan ketentuan dalam produk hukum tersebut.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian analisis konsepsi secara panel oleh Tim Kerja 1 dan Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kalteng.

Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalteng terus mendukung penataan produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung upaya penanganan Karhutla di Kalteng. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah tentang Percepatan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kamis (24/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi forum untuk menyamakan persepsi dan memastikan keselarasan produk hukum daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor, Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah Dr. Rory, Tim Kerja 1 dan Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kalteng, serta perwakilan OPD dari sejumlah pemerintah kabupaten di Kalteng yang berkaitan dengan penanganan Karhutla.

Electronic money exchangers listing

Pembahasan mencakup penataan sejumlah produk hukum daerah terkait pencegahan dan penanganan Karhutla, antara lain regulasi dari Kabupaten Pulang Pisau, Katingan, dan Barito Selatan. Harmonisasi diarahkan untuk memastikan produk hukum daerah memiliki kesesuaian substansi dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga :  BEM UMPR Ditetapkan Sebagai Presidium Nasional

Hajrianor menegaskan bahwa proses tersebut membutuhkan ketelitian serta komitmen bersama dari pemerintah daerah agar regulasi yang dihasilkan dapat menjadi pedoman yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penanganan Karhutla.

“Pengharmonisasian ini membutuhkan keseriusan dan komitmen bersama dari seluruh pemerintah kabupaten. Kita perlu memiliki kesamaan pemahaman agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan penanganan Karhutla,” ujar Hajrianor.

Menurut Hajrianor, koordinasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kalteng perlu dilakukan pada setiap tahapan pembentukan maupun penyesuaian produk hukum daerah. Ia juga mengharapkan seluruh pihak dapat memberikan masukan secara terbuka sehingga hasil harmonisasi dapat segera ditindaklanjuti dan menghasilkan regulasi yang tertib serta dapat diterapkan secara efektif.

Baca Juga :  Atur Jarak Kehamilan, Pj Bupati Tekankan Hal Ini

Sementara itu, Rory menyampaikan bahwa penataan produk hukum daerah perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan substansi serta kesesuaiannya dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Keterlibatan pemerintah kabupaten dan OPD terkait dinilai penting karena pemerintah daerah merupakan pihak yang akan melaksanakan ketentuan dalam produk hukum tersebut.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian analisis konsepsi secara panel oleh Tim Kerja 1 dan Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kalteng.

Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalteng terus mendukung penataan produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung upaya penanganan Karhutla di Kalteng. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru