30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPK Panggil Mantan Bupati Ponorogo Terkait Kasus TPPU

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Ponorogo periode
2010-2015, H Amin. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak
pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Nganjuk,
Taufiqurrahman (TFR).

“Yang bersangkutan
diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TFR terkait TPPU,” kata
pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (14/2).
Kendati demikian, belum diketahui terkait hal apa yang akan didalami penyidik
KPK dari H Amin.

KPK telah menetapkan
Taufiqurrahman sebagai tersangka TPPU pada 8 Januari 2018. Dalam pengembangan
perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan-penerimaan lain yang dilakukan oleh
Taufiqurrahman terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee promosi atau mutasi
jabatan selama periode 2013-2017 dengan nilai sekitar Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Mencurigakan! Saat Diringkus, 5 Remaja Tanggung Usai Pesta Sabu

Taufiqurrahman diduga
telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang
diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai serta dalam bentuk lainnya.

Taufiqurrahman
disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65
ayat (1) KUHP.

Perkara ini merupakan
pengembangan terkait dugaan suap perekrutan dan pengelolaan ASN di Kabupaten
Nganjuk pada 2017. Lembaga antirasuah telah menetapkan Taufiqurrahman bersama
empat tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto, dan Kepala Bagian
Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri.

Baca Juga :  Waduh! Kesal Tak Punya Keturunan, Suami Paksa Istri Begituan dengan Te

Total uang yang
diamankan sebagai barang bukti senilai Rp 298.020.000. Uang itu berasal dari
Ibnu Hajar senilai Rp 149.120.000 dan Suwandi sebesar Rp 148.900.000.

Tindak pidana korupsi
kedua yang dilakukan Taufiqurrahman adalah diduga penerimaan gratifikasi yang
berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya. Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk periode 2013-2018 diduga selama
periode jabatannya telah menerima gratifikasi yang dilakukan secara bertahap.(jpc)

 

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Ponorogo periode
2010-2015, H Amin. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak
pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Nganjuk,
Taufiqurrahman (TFR).

“Yang bersangkutan
diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TFR terkait TPPU,” kata
pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (14/2).
Kendati demikian, belum diketahui terkait hal apa yang akan didalami penyidik
KPK dari H Amin.

KPK telah menetapkan
Taufiqurrahman sebagai tersangka TPPU pada 8 Januari 2018. Dalam pengembangan
perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan-penerimaan lain yang dilakukan oleh
Taufiqurrahman terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee promosi atau mutasi
jabatan selama periode 2013-2017 dengan nilai sekitar Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Mencurigakan! Saat Diringkus, 5 Remaja Tanggung Usai Pesta Sabu

Taufiqurrahman diduga
telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang
diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai serta dalam bentuk lainnya.

Taufiqurrahman
disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65
ayat (1) KUHP.

Perkara ini merupakan
pengembangan terkait dugaan suap perekrutan dan pengelolaan ASN di Kabupaten
Nganjuk pada 2017. Lembaga antirasuah telah menetapkan Taufiqurrahman bersama
empat tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto, dan Kepala Bagian
Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri.

Baca Juga :  Waduh! Kesal Tak Punya Keturunan, Suami Paksa Istri Begituan dengan Te

Total uang yang
diamankan sebagai barang bukti senilai Rp 298.020.000. Uang itu berasal dari
Ibnu Hajar senilai Rp 149.120.000 dan Suwandi sebesar Rp 148.900.000.

Tindak pidana korupsi
kedua yang dilakukan Taufiqurrahman adalah diduga penerimaan gratifikasi yang
berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya. Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk periode 2013-2018 diduga selama
periode jabatannya telah menerima gratifikasi yang dilakukan secara bertahap.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru