30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Waduh! Kesal Tak Punya Keturunan, Suami Paksa Istri Begituan dengan Te

SEORANG pria inisial WW (36) warga Kelurahan
Jelebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tega memaksa
istrinya melakukan perbuatan terlarang dengan laki-laki lain. Lebih gilanya lagi
sang suami, WW menyaksikan adegan itu.

Dia ditangkap dan dijadikan tersangka karena diduga telah membuat tindakan
tidak senonoh terhadap istri yang dinikahinya secara sah, Wd (29), alasannya
istri tak mampu mengaruniai anak.

Sekira Desember 2018, timbul pikiran jahat terhadap Wd yang masih berusia
29 tahun. WW sendiri bekerja di salah satu perusahaan pengelolaan kayu lapis di
Kelurahan Jenebora Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

WW bertukar cerita dengan rekan kerjanya berinisial RR perihal rumah tangga
hingga ke persoalan pribadi. Pasalnya, WW telah menjalin pernikahan dengan WD
selama sembilan tahun dan belum dikaruniai seorang anak. WW mengaku
menceritakan persoalan rumah tangganya tersebut pada saat sedang memancing di
laut.

Usai RR bercerita soal berbagai gaya begituan, WW mengeluarkan tawaran tak
terduga. Ia menawarkan istrinya untuk berhubungan terlarang kepada RR.

Laki-laki yang telah berkeluarga tersebut pun mengamini tawaran WW. Namun,
tak langsung beraksi. WW pun terus berusaha agar RR melaksanakan permintaannya.
Kemudian WW menghubungi RR melalui pesan singkat dengan nada menggoda. Karena
handphone yang digunakannya adalah milik istrinya. Jadi seolah-olah
istrinyalah yang menggoda RR.

Baca Juga :  Polisi Minta anggota PSHT Untuk Tidak Melenceng Dari Pedoman

Setelah ketemu di tempat kerjanya, WW mengingatkan soal pesan singkat
tersebut kepada RR. Di bulan Desember 2018, WW pun berjalan menuju rumah
karyawan perusahaan bersama RR.

“Istri saya menolak, bahkan menangis karena tidak mau berhubungan badan,
namun saya bentak-bentak”, kata pelaku, Kamis (15/8) seperti dilansir Prokal
(Group Kalteng Pos).

Korban diancam akan dibunuh oleh suaminya sendiri apabila menolak. Selain
itu, WW mengancam akan mengamuk ke rumah ibu kandung istrinya. Apalagi, pada
saat itu, ibu kandung korban sedang sakit parah.

Rabu (14/8), kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Penajam. Korban melaporkan
tiga orang. Yakni suamina WW, RR dan AD keseluruhannya adalah laki-laki yang
disuruh WW untuk berhubungan badan dengan WW.

Polisi menangkap WW dan AD. Sementara RR sampai saat ini belum diketahui
keberadaannya. Informasinya sedang pulang kampung ke Sulawesi Selatan. WW dan Ad
yang berhasil ditangkap. Tapi, polisi baru menetapkan WW sebagai tersangka.
Sementara Ad di lepas karena belum kuat unsur tindak pidananya.

Baca Juga :  Digerebek di Hotel, Sabu Dibuang di Kloset

Keluarga korban pun mempertanyakan masalah tersebut. “Kami datang ke Polsek
Penajam untuk mempertanyakan. Kenapa AD dilepas sebelum berkoordinasi dengan
keluarga korban. Kalau memang seperti itu, kami selaku keluarga korban bisa
juga bebas berbuat apapun terhadap Ad,” tutur Umardani.

Kapolsek Penajam Iptu Muhlis mengatakan, Ad belum ditetapkan sebagai
tersangka karena belum memenuhi unsur dan masih berstatus saksi. Tapi, Ad wajib
lapor dua kali seminggu dan dalam pengawasan kepolisian.

“Kami juga sampaikan kepada pihak keluarga terkait dengan Ad,” ujar Muhlis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka WW menyuruh istrinya
berhubungan dengan dua laki-laki lain di depan matanya kurang lebih 30 kali
selama Desember 2018 sampai Agustus 2019.

Muhlis mengungkapkan, puluhan kali aksi menyimpang tersebut terjadi dengan
RR. Sementara Ad hanya satu kali. “Pengakuan korban sudah 30 kali,” ungkapnya.

Kapolsek menegaskan, sang suami, WW, telah ditetapkan sebagai tersangka dan
mendekam di sel tahanan Mapolsek Penajam. WW dijerat pasal 47 Jo pasal 8 huruf
(b) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
penjara. (prokal/kpc)

SEORANG pria inisial WW (36) warga Kelurahan
Jelebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tega memaksa
istrinya melakukan perbuatan terlarang dengan laki-laki lain. Lebih gilanya lagi
sang suami, WW menyaksikan adegan itu.

Dia ditangkap dan dijadikan tersangka karena diduga telah membuat tindakan
tidak senonoh terhadap istri yang dinikahinya secara sah, Wd (29), alasannya
istri tak mampu mengaruniai anak.

Sekira Desember 2018, timbul pikiran jahat terhadap Wd yang masih berusia
29 tahun. WW sendiri bekerja di salah satu perusahaan pengelolaan kayu lapis di
Kelurahan Jenebora Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

WW bertukar cerita dengan rekan kerjanya berinisial RR perihal rumah tangga
hingga ke persoalan pribadi. Pasalnya, WW telah menjalin pernikahan dengan WD
selama sembilan tahun dan belum dikaruniai seorang anak. WW mengaku
menceritakan persoalan rumah tangganya tersebut pada saat sedang memancing di
laut.

Usai RR bercerita soal berbagai gaya begituan, WW mengeluarkan tawaran tak
terduga. Ia menawarkan istrinya untuk berhubungan terlarang kepada RR.

Laki-laki yang telah berkeluarga tersebut pun mengamini tawaran WW. Namun,
tak langsung beraksi. WW pun terus berusaha agar RR melaksanakan permintaannya.
Kemudian WW menghubungi RR melalui pesan singkat dengan nada menggoda. Karena
handphone yang digunakannya adalah milik istrinya. Jadi seolah-olah
istrinyalah yang menggoda RR.

Baca Juga :  Polisi Minta anggota PSHT Untuk Tidak Melenceng Dari Pedoman

Setelah ketemu di tempat kerjanya, WW mengingatkan soal pesan singkat
tersebut kepada RR. Di bulan Desember 2018, WW pun berjalan menuju rumah
karyawan perusahaan bersama RR.

“Istri saya menolak, bahkan menangis karena tidak mau berhubungan badan,
namun saya bentak-bentak”, kata pelaku, Kamis (15/8) seperti dilansir Prokal
(Group Kalteng Pos).

Korban diancam akan dibunuh oleh suaminya sendiri apabila menolak. Selain
itu, WW mengancam akan mengamuk ke rumah ibu kandung istrinya. Apalagi, pada
saat itu, ibu kandung korban sedang sakit parah.

Rabu (14/8), kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Penajam. Korban melaporkan
tiga orang. Yakni suamina WW, RR dan AD keseluruhannya adalah laki-laki yang
disuruh WW untuk berhubungan badan dengan WW.

Polisi menangkap WW dan AD. Sementara RR sampai saat ini belum diketahui
keberadaannya. Informasinya sedang pulang kampung ke Sulawesi Selatan. WW dan Ad
yang berhasil ditangkap. Tapi, polisi baru menetapkan WW sebagai tersangka.
Sementara Ad di lepas karena belum kuat unsur tindak pidananya.

Baca Juga :  Digerebek di Hotel, Sabu Dibuang di Kloset

Keluarga korban pun mempertanyakan masalah tersebut. “Kami datang ke Polsek
Penajam untuk mempertanyakan. Kenapa AD dilepas sebelum berkoordinasi dengan
keluarga korban. Kalau memang seperti itu, kami selaku keluarga korban bisa
juga bebas berbuat apapun terhadap Ad,” tutur Umardani.

Kapolsek Penajam Iptu Muhlis mengatakan, Ad belum ditetapkan sebagai
tersangka karena belum memenuhi unsur dan masih berstatus saksi. Tapi, Ad wajib
lapor dua kali seminggu dan dalam pengawasan kepolisian.

“Kami juga sampaikan kepada pihak keluarga terkait dengan Ad,” ujar Muhlis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka WW menyuruh istrinya
berhubungan dengan dua laki-laki lain di depan matanya kurang lebih 30 kali
selama Desember 2018 sampai Agustus 2019.

Muhlis mengungkapkan, puluhan kali aksi menyimpang tersebut terjadi dengan
RR. Sementara Ad hanya satu kali. “Pengakuan korban sudah 30 kali,” ungkapnya.

Kapolsek menegaskan, sang suami, WW, telah ditetapkan sebagai tersangka dan
mendekam di sel tahanan Mapolsek Penajam. WW dijerat pasal 47 Jo pasal 8 huruf
(b) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
penjara. (prokal/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru