2 Kurir Sabu Lintas Provinsi Dituntut 16 Tahun Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO —Dua orang terdakwa kasus peredaran narkotika jaringan antardaerah, Midin Bin H. Maksum (Alm) dan Mujeli Bin Margino, dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Senin (12/10/2026).

JPU Ahmad Fauzi H. Syarif, S.H., menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak untuk menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Midin Bin H. Maksum dan Terdakwa II Mujeli Bin Margino masing-masing dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangkan selama masa penahanan, serta denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), subsidair jika tidak dibayar diganti dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas JPU dalam amar tuntutannya.

Kasus ini bermula pada Februari 2026 ketika Midin yang sedang mengalami kesulitan ekonomi dihubungi oleh seorang DPO bernama Mat Sudeh. Setelah sempat menolak, kondisi ekonomi yang memburuk akibat cedera pinggang membuat Midin akhirnya menerima tawaran tersebut pada Mei 2026. Ia kemudian mengajak rekannya, Mujeli, untuk menemaninya mengantar sabu dengan imbalan upah total sebesar Rp25.000.000 yang dijanjikan oleh Mat Sudeh, serta uang operasional sewa mobil Avanza putih dari Pontianak.

Baca Juga :  Bawa Narkoba, Warga Banjarmasin Diringkus di Kapuas

Pada Rabu (13/5/2026), kedua terdakwa mengambil barang haram tersebut di Jalan 28 Oktober, Pontianak, yang diserahkan oleh orang suruhan Mat Sudeh berupa tas belanja berisi empat bungkus besar sabu. Keduanya kemudian bertolak menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Nahas bagi kedua terdakwa, pelarian mereka terendus aparat kepolisian. Pada Rabu sore sekira pukul 16.30 WIB, mobil Avanza putih yang mereka kendarai dihentikan oleh petugas Satresnarkoba Polres Lamandau di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 27, Kelurahan Bulik, Kabupaten Lamandau. Dalam penggeledahan disaksikan warga setempat, polisi menemukan tas belanja rangkap yang berisi 4 bungkus plastik besar sabu dengan berat bersih total 4.025 gram (4,025 Kg) di lantai tengah mobil.

Dari hasil interogasi di lokasi razia, kedua terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Pangkalan Bun. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan pengembangan pada Rabu malam (13/5/2026) dengan membawa kedua terdakwa menuju Pangkalan Bun.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Diduga Hendak Transaksi Sabu di Halaman Minimarket, Pria 39 Tahun Ditangkap Polisi

Setibanya di lokasi yang diarahkan di kawasan Gang Tanji 3, Kelurahan Baru, Arut Selatan, Midin dan Mujeli diminta memancing penerima barang yakni terdakwa Ahmad Hari (dalam berkas terpisah). Saat transaksi penyerahan tas berisi sabu berlangsung dari jendela mobil, aparat kepolisian yang telah melakukan pengintaian langsung menyergap dan mengamankan seluruh pihak beserta barang bukti.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Kalsel, barang bukti kristal putih tersebut positif mengandung Metamfetamina (Narkotika Golongan I). Sebanyak 4.017 gram barang bukti telah dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk kepentingan persidangan. Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua unit ponsel milik terdakwa serta satu unit mobil Toyota Avanza putih berplat KB 1953 WG yang digunakan untuk beraksi.

“Menyatakan Terdakwa I Midin dan Terdakwa II Mujeli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak peredaran narkotika golongan I melebihi 5 gram,” tegas Jaksa Penuntut Umum Ahmad Fauzi H. Syarif.

Percakapan Terdakwa (dalam dakwaan): “Jeli, kamu mau gak nemani ngantar narkoba sama aku, nanti ada upahnya?” ajak Midin kepada Mujeli sebelum berangkat. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO —Dua orang terdakwa kasus peredaran narkotika jaringan antardaerah, Midin Bin H. Maksum (Alm) dan Mujeli Bin Margino, dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Senin (12/10/2026).

JPU Ahmad Fauzi H. Syarif, S.H., menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak untuk menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Midin Bin H. Maksum dan Terdakwa II Mujeli Bin Margino masing-masing dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangkan selama masa penahanan, serta denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), subsidair jika tidak dibayar diganti dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas JPU dalam amar tuntutannya.

Electronic money exchangers listing

Kasus ini bermula pada Februari 2026 ketika Midin yang sedang mengalami kesulitan ekonomi dihubungi oleh seorang DPO bernama Mat Sudeh. Setelah sempat menolak, kondisi ekonomi yang memburuk akibat cedera pinggang membuat Midin akhirnya menerima tawaran tersebut pada Mei 2026. Ia kemudian mengajak rekannya, Mujeli, untuk menemaninya mengantar sabu dengan imbalan upah total sebesar Rp25.000.000 yang dijanjikan oleh Mat Sudeh, serta uang operasional sewa mobil Avanza putih dari Pontianak.

Baca Juga :  Bawa Narkoba, Warga Banjarmasin Diringkus di Kapuas

Pada Rabu (13/5/2026), kedua terdakwa mengambil barang haram tersebut di Jalan 28 Oktober, Pontianak, yang diserahkan oleh orang suruhan Mat Sudeh berupa tas belanja berisi empat bungkus besar sabu. Keduanya kemudian bertolak menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Nahas bagi kedua terdakwa, pelarian mereka terendus aparat kepolisian. Pada Rabu sore sekira pukul 16.30 WIB, mobil Avanza putih yang mereka kendarai dihentikan oleh petugas Satresnarkoba Polres Lamandau di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 27, Kelurahan Bulik, Kabupaten Lamandau. Dalam penggeledahan disaksikan warga setempat, polisi menemukan tas belanja rangkap yang berisi 4 bungkus plastik besar sabu dengan berat bersih total 4.025 gram (4,025 Kg) di lantai tengah mobil.

Dari hasil interogasi di lokasi razia, kedua terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Pangkalan Bun. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan pengembangan pada Rabu malam (13/5/2026) dengan membawa kedua terdakwa menuju Pangkalan Bun.

Baca Juga :  Diduga Hendak Transaksi Sabu di Halaman Minimarket, Pria 39 Tahun Ditangkap Polisi

Setibanya di lokasi yang diarahkan di kawasan Gang Tanji 3, Kelurahan Baru, Arut Selatan, Midin dan Mujeli diminta memancing penerima barang yakni terdakwa Ahmad Hari (dalam berkas terpisah). Saat transaksi penyerahan tas berisi sabu berlangsung dari jendela mobil, aparat kepolisian yang telah melakukan pengintaian langsung menyergap dan mengamankan seluruh pihak beserta barang bukti.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Kalsel, barang bukti kristal putih tersebut positif mengandung Metamfetamina (Narkotika Golongan I). Sebanyak 4.017 gram barang bukti telah dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk kepentingan persidangan. Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua unit ponsel milik terdakwa serta satu unit mobil Toyota Avanza putih berplat KB 1953 WG yang digunakan untuk beraksi.

“Menyatakan Terdakwa I Midin dan Terdakwa II Mujeli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak peredaran narkotika golongan I melebihi 5 gram,” tegas Jaksa Penuntut Umum Ahmad Fauzi H. Syarif.

Percakapan Terdakwa (dalam dakwaan): “Jeli, kamu mau gak nemani ngantar narkoba sama aku, nanti ada upahnya?” ajak Midin kepada Mujeli sebelum berangkat. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru