30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sengkarut Pengungkapan Narkoba Jaringan Lapas dan Oknum Perwira Polisi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO Perkara kepemilikan narkoba jenis
sabu membawa oknum polisi Gusnawardhy alias Agus dan informan Muhammad Erwin
duduk di kursi pesakitan. Agus diduga menguasai sabu seberat 300 gram, dan
Erwin sendiri sudah menjual 200 gram dari total 500 gram barang haram yang
dipesan dari bandar narkoba yang ada di Banjarmasin.

Sengkarut dalam upaya pengungkapan kasus
peredaran narkoba terungkap setelah Dirresnarkoba Polda Kalteng waktu itu
Kombes Pol Bonny Djianto mencium gelagat tidak beres dari anak buahnya itu.
Tanpa ampun, langsung memproses.

Dalam fakta persidangan di Pengadilan
Negeri Palangka Raya ,Selasa ( 10/2), kedua terdakwa memberi kesaksian di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Heru Setiyadi.

Erwin mendapatkan giliran pertama. Erwin yang merupakan informan
dari Agus ini menceritakan
awal mula terjadinya transaksi sabu
sebanyak 500 gram sampai dirinya ditangkap oleh pihak Ditresnarkoba Polda Kalteng
beberapa hari setelah transaksi tersebut dilakukan.

Awalnya Jumat, 27 September, Erwin melakukan video call untuk
memesan barang sebanyak setengah kilogram (500 gram). Agar membuat  percaya bandar yang bernama Alex yang ada di Lapas Teluk Dalam, Kalsel,
ia menunjukkan
uang
yang dipinjam dari rekannya sebanyak
Rp400 juta.

Transaksi itu sepengetahuan Agus dan Sugianto, yang keduanya merupakan anggota
polisi dinas di Ditresnarkoba
. Tujuan transaksi ini adalah  untuk mengungkap dan menangkap pelaku
peredaran narkoba Palangka Raya. Akhirnya sepakat.

Selang waktu berlalu, Erwin mendapat
informasi bahwa sabu sebanyak 500 gram yang dipesannya telah sampai. Lalu diminta untuk mengambil
barang tersebut di kawasan Jalan Adonis Samad.

Erwin mengakui dirinya sempat
berkonsultasi dengan Sugianto, apakah dirinya mengambil barang tersebut atau
menunggu kedatangan dari Agus yang
saat itu sedang dalam perjalanan dari Sampit.

“Kata Sugianto saya diminta menunggu Pak Agus dulu. Tapi saya ditelepon terus sama Ayi dan Akim
disuruh cepat mengambil barang karena mereka tidak mau menunggu,“ kata  residivis kasus narkoba itu.

Erwin pun memutuskan untuk
mengambil sendiri. “Saya
mengambil barang tersebut sekitar jam 12.00 di Adonis samad, di seberang hotel,
di bawah pohon beringin, di dalam
ban bekas,” ujarnya
lagi.

Erwin berpikir culas. Ia memecah paket sabu
500 gram  tersebut menjadi dua. Ia sisihkan 200 gram. Diserahkannya kepada Ocan, yang
merupakan adik dari Hartono.

Dalam sidang sebelumnya, Hartono merupakan
warga binaan di Lapas Klas IIA Palangka Raya, yang menyambungkan Erwin dengan
Alex.
Ocan menjual sabu untuk
mendapat uang cash, dan dibagi dengan
Hartono, sebagai upah mereka
membantu polisi untuk mengungkap kasus peredaran narkoba di Sampit beberapa
waktu sebelumnya.

Baca Juga :  Istri Sempat Tegur Korban untuk Tidak Perbaiki Kabel

Setiba Agus di Palangka Raya, Erwin memberikan 300 gram. “Saya
katakan kalau barang yang datang hanya 300 gram. Lalu sabu disimpan
Agus,”ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalteng Anton Rahmanto melontarkan pertanyaan kepada Erwin. Berapa lama Agus menyimpan paket sabu
tersebut, dijawab Erwin selama
lima hari.

Erwin sempat menemani Agus pada keesokan harinya
untuk  berangkat ke Banjarmasin guna
bertemu langsung dengan kurir narkoba dengan maksud  memesan lagi paket sabu dalam jumlah yang
lebih besar. Namun rencana itu gagal, karena saat mereka mendekati Banjarmasin, hubungan komunikasi terputus. Erwin mengaku dirinya sendiri ditangkap
oleh petugas Ditresnarkoba setiba
dirinya dari
Banjarmasin.

Anggota majelis hakim sempat
mencecar erwin dengan berbagai pertanyaan karena menganggap beberapa keterangannya
di persidangan dirasa
sangat janggal dan meragukan.

Anggota majelis hakim, Syamsuni yang
mempertanyakan alasan dari Erwin berani mengambil paket sabu tersebut seorang
diri tanpa ditemani satu orang pun
petugas.

“Padahal saudara sendiri bilang, kalau saudara dengan saudara Sugianto melakukan
transaksi ini supaya bisa mengungkap kasus peredaran narkoba, kenapa tidak ada satupun petugas yang ikut dengan saudara?” tanya Syamsuni.

Erwin menjawab bahwa, dirinya
memberanikan diri mengambil paket tersebut,
karena sudah didesak-desak oleh pihak bandar narkoba sendiri untuk
mengambil paket barang tersebut. “Saya
sudah ditelepon berkalikali,” terang Erwin

Mendengar jawaban Erwin, Syamsuni meragukan kebenaran dari jawaban tersebut. Anggota majelis ini
beranggapan kalau alasan transaksi tersebut untuk mengungkap kasus peredaran narkobaa yang lebih besar adalah
alasan yang dibuat-buat.

“Itu alasan saudara saja, apa kamu punya hak untuk menangkap, saudara ini kan cuma informan. Seandainya memang saudara melakukan transaksi itu tujuannya
untuk mengungkap kasus besar, seharusnya ada anggota yang juga ikut mendampingi, paling tidak ada petugas yang  melakukan pengintaian atau langsung menangkap
bandar itu seperti yang saudara katakan dilakukan di Sampit. Ini konyol sekali,“ kata Syamsuni sambil geleng-geleng kepala.

Hal lain yang juga sempat diragukan
oleh majelis hakim, saat
Erwin menyebut ada anggota polisi yang
tinggal tidak jauh dari rumahnya menyerahkan foto dirinya kepada pihak bandar
narkoba. Foto tersebut digunakan oleh pihak bandar untuk mengancam diri agar
segera membayar uang Rp400 juta yang merupakan harga sabu tersebut.

Baca Juga :  Beredar Info Wali Kota Depok Akan Diperiksa, Ini Kata Polisi

“Foto saya sudah mereka pegang katanya,
mereka mengancam kalau barang itu tidak dibayar atau dikembalikan, saya
dilaporkan ke BNN atau polisi,”
terang Erwin sambil menyebut nama Fathur sebagai orang yang diduganya sebagai orang yang memberikan
foto dirinya kepada pihak bandar.

 “Dalam keteranganmu ini ada beberapa hal yang
tidak logis, masa ada polisi yang
memoto kamu terus foto
kami dikasihkan ke bandar di Banjarmasin. Polisi ini kerja sama dengan bandar atau bagaimana?” kata hakim Heru
mempertanyakan keterangan dari Erwin tersebut.

“Tidak tahu juga pak, tapi orang yang menangkap saya, orangnya sama. “ jawab Erwin, pasrah.

Sementara, Agus dalam kesaksiannya menerangkan
bahwa inisiatif untuk melakukan transaksi narkoba sebanyak 500 gram yang
dikatakannya sebagai upaya membongkar kasus besar peredaran narkoba di Palangka Raya tersebut adalah
inisiatif dari Sugianto dan Erwin.

“Karena ada suatu dan lain hal
terkait permasalahan, anggota unit
Subdit 1 Ditresnarkoba tidak
berkenan dengan keberadaan Sugianto. Karena itu, Sugianto
bersama Erwin ingin menebus kesalahannya tersebut dengan cara mengungkap
perkara yang lebih besar di Palangka Raya,” terang
Agus.

Agus, yang saat itu menjabat sebagai Kasubnit Subdit 1 Polda Kalteng berpangkat AKP sempat menjelaskan bahwa tujuan dirinya
menyimpan 300 gram sabu dan
tidak melaporkan ke pimpinan
karena menganggap bahwa perkara masih dalam
tahapan penyelidikan.

“Jadi karena ini masih  bagian penyelidikan, tidak perlu banyak orang yang tahu,” kata Agus.

Mantan Kasatresnarkoba Polres Katingan ini kemudian menceritakan bahwa dia tidak mengetahui kalau ada sabu 200
gram yang disisihkan oleh Erwin untuk diserahkan kepada Ocan untuk dijual.

“Saya sama sekali tidak tahu soal
sabu sebanyak 2 ons tersebut pak, Saya cuma mendapat paket sabu yang 3 ons dari saudara Erwin,“ kata Agus.

Agus dicecar pertanyaan oleh JPU. Mengapa
baru mengaku menyimpan sabu 3
ons, setelah dirinya diperiksa di
ruangan Dirresnarkoba?

“Karena akan sulit kalau banyak
yang tahu, soalnya anggota di
dalam Ditresnarkoba sendiri tidak solid,“ ucap pria yang mengaku sudah hampir 2,5 tahun bertugas di
Ditresnarkoba polda kalteng.

Pada siding sebelumnya, Selasa (26/1) di Pengadilan Negeri
Palangka Raya, ada tiga  orang saksi yang
di dengarkan kesaksiannya. Dua orang anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng atas
nama Sugianto dan M Fadli serta seorang warga bernama Satriansyah.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO Perkara kepemilikan narkoba jenis
sabu membawa oknum polisi Gusnawardhy alias Agus dan informan Muhammad Erwin
duduk di kursi pesakitan. Agus diduga menguasai sabu seberat 300 gram, dan
Erwin sendiri sudah menjual 200 gram dari total 500 gram barang haram yang
dipesan dari bandar narkoba yang ada di Banjarmasin.

Sengkarut dalam upaya pengungkapan kasus
peredaran narkoba terungkap setelah Dirresnarkoba Polda Kalteng waktu itu
Kombes Pol Bonny Djianto mencium gelagat tidak beres dari anak buahnya itu.
Tanpa ampun, langsung memproses.

Dalam fakta persidangan di Pengadilan
Negeri Palangka Raya ,Selasa ( 10/2), kedua terdakwa memberi kesaksian di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Heru Setiyadi.

Erwin mendapatkan giliran pertama. Erwin yang merupakan informan
dari Agus ini menceritakan
awal mula terjadinya transaksi sabu
sebanyak 500 gram sampai dirinya ditangkap oleh pihak Ditresnarkoba Polda Kalteng
beberapa hari setelah transaksi tersebut dilakukan.

Awalnya Jumat, 27 September, Erwin melakukan video call untuk
memesan barang sebanyak setengah kilogram (500 gram). Agar membuat  percaya bandar yang bernama Alex yang ada di Lapas Teluk Dalam, Kalsel,
ia menunjukkan
uang
yang dipinjam dari rekannya sebanyak
Rp400 juta.

Transaksi itu sepengetahuan Agus dan Sugianto, yang keduanya merupakan anggota
polisi dinas di Ditresnarkoba
. Tujuan transaksi ini adalah  untuk mengungkap dan menangkap pelaku
peredaran narkoba Palangka Raya. Akhirnya sepakat.

Selang waktu berlalu, Erwin mendapat
informasi bahwa sabu sebanyak 500 gram yang dipesannya telah sampai. Lalu diminta untuk mengambil
barang tersebut di kawasan Jalan Adonis Samad.

Erwin mengakui dirinya sempat
berkonsultasi dengan Sugianto, apakah dirinya mengambil barang tersebut atau
menunggu kedatangan dari Agus yang
saat itu sedang dalam perjalanan dari Sampit.

“Kata Sugianto saya diminta menunggu Pak Agus dulu. Tapi saya ditelepon terus sama Ayi dan Akim
disuruh cepat mengambil barang karena mereka tidak mau menunggu,“ kata  residivis kasus narkoba itu.

Erwin pun memutuskan untuk
mengambil sendiri. “Saya
mengambil barang tersebut sekitar jam 12.00 di Adonis samad, di seberang hotel,
di bawah pohon beringin, di dalam
ban bekas,” ujarnya
lagi.

Erwin berpikir culas. Ia memecah paket sabu
500 gram  tersebut menjadi dua. Ia sisihkan 200 gram. Diserahkannya kepada Ocan, yang
merupakan adik dari Hartono.

Dalam sidang sebelumnya, Hartono merupakan
warga binaan di Lapas Klas IIA Palangka Raya, yang menyambungkan Erwin dengan
Alex.
Ocan menjual sabu untuk
mendapat uang cash, dan dibagi dengan
Hartono, sebagai upah mereka
membantu polisi untuk mengungkap kasus peredaran narkoba di Sampit beberapa
waktu sebelumnya.

Baca Juga :  Istri Sempat Tegur Korban untuk Tidak Perbaiki Kabel

Setiba Agus di Palangka Raya, Erwin memberikan 300 gram. “Saya
katakan kalau barang yang datang hanya 300 gram. Lalu sabu disimpan
Agus,”ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalteng Anton Rahmanto melontarkan pertanyaan kepada Erwin. Berapa lama Agus menyimpan paket sabu
tersebut, dijawab Erwin selama
lima hari.

Erwin sempat menemani Agus pada keesokan harinya
untuk  berangkat ke Banjarmasin guna
bertemu langsung dengan kurir narkoba dengan maksud  memesan lagi paket sabu dalam jumlah yang
lebih besar. Namun rencana itu gagal, karena saat mereka mendekati Banjarmasin, hubungan komunikasi terputus. Erwin mengaku dirinya sendiri ditangkap
oleh petugas Ditresnarkoba setiba
dirinya dari
Banjarmasin.

Anggota majelis hakim sempat
mencecar erwin dengan berbagai pertanyaan karena menganggap beberapa keterangannya
di persidangan dirasa
sangat janggal dan meragukan.

Anggota majelis hakim, Syamsuni yang
mempertanyakan alasan dari Erwin berani mengambil paket sabu tersebut seorang
diri tanpa ditemani satu orang pun
petugas.

“Padahal saudara sendiri bilang, kalau saudara dengan saudara Sugianto melakukan
transaksi ini supaya bisa mengungkap kasus peredaran narkoba, kenapa tidak ada satupun petugas yang ikut dengan saudara?” tanya Syamsuni.

Erwin menjawab bahwa, dirinya
memberanikan diri mengambil paket tersebut,
karena sudah didesak-desak oleh pihak bandar narkoba sendiri untuk
mengambil paket barang tersebut. “Saya
sudah ditelepon berkalikali,” terang Erwin

Mendengar jawaban Erwin, Syamsuni meragukan kebenaran dari jawaban tersebut. Anggota majelis ini
beranggapan kalau alasan transaksi tersebut untuk mengungkap kasus peredaran narkobaa yang lebih besar adalah
alasan yang dibuat-buat.

“Itu alasan saudara saja, apa kamu punya hak untuk menangkap, saudara ini kan cuma informan. Seandainya memang saudara melakukan transaksi itu tujuannya
untuk mengungkap kasus besar, seharusnya ada anggota yang juga ikut mendampingi, paling tidak ada petugas yang  melakukan pengintaian atau langsung menangkap
bandar itu seperti yang saudara katakan dilakukan di Sampit. Ini konyol sekali,“ kata Syamsuni sambil geleng-geleng kepala.

Hal lain yang juga sempat diragukan
oleh majelis hakim, saat
Erwin menyebut ada anggota polisi yang
tinggal tidak jauh dari rumahnya menyerahkan foto dirinya kepada pihak bandar
narkoba. Foto tersebut digunakan oleh pihak bandar untuk mengancam diri agar
segera membayar uang Rp400 juta yang merupakan harga sabu tersebut.

Baca Juga :  Beredar Info Wali Kota Depok Akan Diperiksa, Ini Kata Polisi

“Foto saya sudah mereka pegang katanya,
mereka mengancam kalau barang itu tidak dibayar atau dikembalikan, saya
dilaporkan ke BNN atau polisi,”
terang Erwin sambil menyebut nama Fathur sebagai orang yang diduganya sebagai orang yang memberikan
foto dirinya kepada pihak bandar.

 “Dalam keteranganmu ini ada beberapa hal yang
tidak logis, masa ada polisi yang
memoto kamu terus foto
kami dikasihkan ke bandar di Banjarmasin. Polisi ini kerja sama dengan bandar atau bagaimana?” kata hakim Heru
mempertanyakan keterangan dari Erwin tersebut.

“Tidak tahu juga pak, tapi orang yang menangkap saya, orangnya sama. “ jawab Erwin, pasrah.

Sementara, Agus dalam kesaksiannya menerangkan
bahwa inisiatif untuk melakukan transaksi narkoba sebanyak 500 gram yang
dikatakannya sebagai upaya membongkar kasus besar peredaran narkoba di Palangka Raya tersebut adalah
inisiatif dari Sugianto dan Erwin.

“Karena ada suatu dan lain hal
terkait permasalahan, anggota unit
Subdit 1 Ditresnarkoba tidak
berkenan dengan keberadaan Sugianto. Karena itu, Sugianto
bersama Erwin ingin menebus kesalahannya tersebut dengan cara mengungkap
perkara yang lebih besar di Palangka Raya,” terang
Agus.

Agus, yang saat itu menjabat sebagai Kasubnit Subdit 1 Polda Kalteng berpangkat AKP sempat menjelaskan bahwa tujuan dirinya
menyimpan 300 gram sabu dan
tidak melaporkan ke pimpinan
karena menganggap bahwa perkara masih dalam
tahapan penyelidikan.

“Jadi karena ini masih  bagian penyelidikan, tidak perlu banyak orang yang tahu,” kata Agus.

Mantan Kasatresnarkoba Polres Katingan ini kemudian menceritakan bahwa dia tidak mengetahui kalau ada sabu 200
gram yang disisihkan oleh Erwin untuk diserahkan kepada Ocan untuk dijual.

“Saya sama sekali tidak tahu soal
sabu sebanyak 2 ons tersebut pak, Saya cuma mendapat paket sabu yang 3 ons dari saudara Erwin,“ kata Agus.

Agus dicecar pertanyaan oleh JPU. Mengapa
baru mengaku menyimpan sabu 3
ons, setelah dirinya diperiksa di
ruangan Dirresnarkoba?

“Karena akan sulit kalau banyak
yang tahu, soalnya anggota di
dalam Ditresnarkoba sendiri tidak solid,“ ucap pria yang mengaku sudah hampir 2,5 tahun bertugas di
Ditresnarkoba polda kalteng.

Pada siding sebelumnya, Selasa (26/1) di Pengadilan Negeri
Palangka Raya, ada tiga  orang saksi yang
di dengarkan kesaksiannya. Dua orang anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng atas
nama Sugianto dan M Fadli serta seorang warga bernama Satriansyah.

Terpopuler

Artikel Terbaru