PTM Terbatas Kembali Digelar, Dinas Pendidikan Palangka Raya Tetap Pantau Kabut Asap

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memutuskan kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP mulai Kamis (10/9/2026).

Kebijakan tersebut diambil setelah evaluasi pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) serta hasil pemantauan kualitas udara yang menunjukkan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di bawah angka 200 atau masuk kategori “Tidak Sehat”.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas dilakukan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi bersama satuan pendidikan, kami memutuskan pembelajaran tatap muka terbatas kembali dilaksanakan mulai 10 September 2026 dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Jayani.

Dia menjelaskan, kegiatan pembelajaran dimulai pukul 07.30 WIB dengan durasi satu jam pelajaran yang disesuaikan pada masing-masing jenjang pendidikan. Untuk PAUD durasi belajar ditetapkan 20 menit per jam pelajaran, SD selama 25 menit, dan SMP selama 30 menit per jam pelajaran.

Baca Juga :  Dukung Program Hunian Layak, Pemko Dorong Pengembangan Kawasan G.Obos 10

Menurut Jayani, seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan wajib menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah. Selain itu, seluruh aktivitas di luar ruangan seperti upacara, olahraga, permainan, maupun kegiatan ekstrakurikuler untuk sementara ditiadakan atau dialihkan ke dalam ruangan guna mengurangi paparan asap.

“Kami meminta seluruh satuan pendidikan memastikan ruang belajar dalam kondisi aman dan nyaman, meminimalkan masuknya asap, menyediakan masker cadangan, kipas angin, serta memantau kondisi kesehatan peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung,” katanya.

Electronic money exchangers listing

Jayani juga memberikan pengecualian bagi peserta didik PAUD dan siswa SD kelas I hingga III yang memiliki penyakit penyerta. Mereka tetap dapat mengikuti pembelajaran dari rumah sesuai kondisi kesehatan dan rekomendasi orang tua atau wali, sementara sekolah wajib memfasilitasi layanan pembelajaran secara daring maupun luring.

Baca Juga :  PPKM Level 4, Satgas Covid-19 Palangka Raya Tertibkan 2 Lokasi Biliyar

Lebih lanjut, dia menegaskan apabila kualitas udara di wilayah sekolah memburuk dan masuk kategori “Sangat Tidak Sehat”, kepala satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk segera menghentikan PTM terbatas, memulangkan peserta didik lebih awal, dan mengalihkan pembelajaran kembali menjadi PJJ. Keputusan tersebut wajib dilaporkan kepada Dinas Pendidikan paling lambat 1 x 24 jam.

“Pelaksanaan PTM terbatas akan terus dipantau dan dievaluasi berdasarkan perkembangan ISPU serta kondisi kesehatan peserta didik. Jika kualitas udara kembali memburuk, maka kebijakan pembelajaran akan disesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Jayani.

Surat edaran mengenai pelaksanaan PTM terbatas tersebut diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya pada 9 September 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memutuskan kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP mulai Kamis (10/9/2026).

Kebijakan tersebut diambil setelah evaluasi pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) serta hasil pemantauan kualitas udara yang menunjukkan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di bawah angka 200 atau masuk kategori “Tidak Sehat”.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas dilakukan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Electronic money exchangers listing

“Berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi bersama satuan pendidikan, kami memutuskan pembelajaran tatap muka terbatas kembali dilaksanakan mulai 10 September 2026 dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Jayani.

Dia menjelaskan, kegiatan pembelajaran dimulai pukul 07.30 WIB dengan durasi satu jam pelajaran yang disesuaikan pada masing-masing jenjang pendidikan. Untuk PAUD durasi belajar ditetapkan 20 menit per jam pelajaran, SD selama 25 menit, dan SMP selama 30 menit per jam pelajaran.

Baca Juga :  Dukung Program Hunian Layak, Pemko Dorong Pengembangan Kawasan G.Obos 10

Menurut Jayani, seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan wajib menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah. Selain itu, seluruh aktivitas di luar ruangan seperti upacara, olahraga, permainan, maupun kegiatan ekstrakurikuler untuk sementara ditiadakan atau dialihkan ke dalam ruangan guna mengurangi paparan asap.

“Kami meminta seluruh satuan pendidikan memastikan ruang belajar dalam kondisi aman dan nyaman, meminimalkan masuknya asap, menyediakan masker cadangan, kipas angin, serta memantau kondisi kesehatan peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung,” katanya.

Jayani juga memberikan pengecualian bagi peserta didik PAUD dan siswa SD kelas I hingga III yang memiliki penyakit penyerta. Mereka tetap dapat mengikuti pembelajaran dari rumah sesuai kondisi kesehatan dan rekomendasi orang tua atau wali, sementara sekolah wajib memfasilitasi layanan pembelajaran secara daring maupun luring.

Baca Juga :  PPKM Level 4, Satgas Covid-19 Palangka Raya Tertibkan 2 Lokasi Biliyar

Lebih lanjut, dia menegaskan apabila kualitas udara di wilayah sekolah memburuk dan masuk kategori “Sangat Tidak Sehat”, kepala satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk segera menghentikan PTM terbatas, memulangkan peserta didik lebih awal, dan mengalihkan pembelajaran kembali menjadi PJJ. Keputusan tersebut wajib dilaporkan kepada Dinas Pendidikan paling lambat 1 x 24 jam.

“Pelaksanaan PTM terbatas akan terus dipantau dan dievaluasi berdasarkan perkembangan ISPU serta kondisi kesehatan peserta didik. Jika kualitas udara kembali memburuk, maka kebijakan pembelajaran akan disesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Jayani.

Surat edaran mengenai pelaksanaan PTM terbatas tersebut diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya pada 9 September 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru