28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Tidur Terusik Musik, Emosi, Mertua Tebas Anak dan Menantu Pakai Parang

PROKALTENG.CO-Merasa kesal lantaran terusik
suara kencang musik saat tidur, seorang mertua warga
Desa Bipakali, Kec.
Gunung Bintang Awai (GB Awai), Kabupaten Barito Selatan (Barsel),
melakukan penganiayaan terhadap menantunya S (34) beserta
anaknya sendiri yang merupakan istri korban. Dari aksi nekatnya itu,
pelaku berinisial S (52) itu, dilaporkan korban ke aparat Kepolisian Sektor (Polsek) GB Awai. Sebab dari penganiayaan tersebut, mengakibatkan tangan korban nyaris putus dan leher mengalami luka robek. Bahkan tak hanya itu saja, istri korban yang merupakan anak
pelaku juga menjadi sasaran amukan pelaku hingga menyebabkan jari tangannya terputus.

 

Kapolres
Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek GB Awai Iptu
Rahmat Saleh S., S.H., M.H. membenarkan kejadian tersebut.
“Iya
betul ada kasus penganiayan. Kronologisnya pada Minggu (10/1) pukul 23.00 WIB,
pelaku yang saat itu tengah tertidur merasa terganggu karena suara kencang
musik korban dari dalam kamar,” terang Rahmat seperti dikutip Tribratanews.kalteng.polri.go.id

Baca Juga :  Keluarga Korban Minta Ongky Jambret Dihukum Mati

 

Menurut Kapolsek, pelaku yang selama ini
tinggal bersama anak dan menantunya tersebut
merasa kesal.
 
Dari rasa
kesalnya itu,
lalu
pelaku mengambil sebilah parang yang ada di kamarnya kemudian masuk
kamar korban dan langsung
menebas tubuh korban yang
saat itu tengah berada di
tempat
tidur
.

 

“Pada
saat itu, anak korban yang berniat melerai kejadian tersebut, juga ikut menjadi
korban hingga jari tangan telunjuk sebelah kirinya putus,” terang
Kapolsek.

 

Usai
kejadian tersebut,
lanjut kapolsek, korban dibantu istri
dan tetangga sekitar rumahnya dilarikan ke Puskesmas Desa Patas dan setelah
mendapat perawatan, korban dirujuk ke Rumah Sakit Jaraga Sasameh Buntok.

Baca Juga :  Terdakwa Tidak Pernah Melakukan Rapat Pleno Sisa Anggaran

 

Kini, pelaku dan barang bukti berupa
sebilah parang beserta sarung atau kumpangnya telah diamankan di Mapolsek GB
Awai.
Sedangkan untuk kasus ini,
Polisi
telah menerapkan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana
dengan kurungan penjara 10 tahun dan denda 30 juta Rupiah.

 

PROKALTENG.CO-Merasa kesal lantaran terusik
suara kencang musik saat tidur, seorang mertua warga
Desa Bipakali, Kec.
Gunung Bintang Awai (GB Awai), Kabupaten Barito Selatan (Barsel),
melakukan penganiayaan terhadap menantunya S (34) beserta
anaknya sendiri yang merupakan istri korban. Dari aksi nekatnya itu,
pelaku berinisial S (52) itu, dilaporkan korban ke aparat Kepolisian Sektor (Polsek) GB Awai. Sebab dari penganiayaan tersebut, mengakibatkan tangan korban nyaris putus dan leher mengalami luka robek. Bahkan tak hanya itu saja, istri korban yang merupakan anak
pelaku juga menjadi sasaran amukan pelaku hingga menyebabkan jari tangannya terputus.

 

Kapolres
Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek GB Awai Iptu
Rahmat Saleh S., S.H., M.H. membenarkan kejadian tersebut.
“Iya
betul ada kasus penganiayan. Kronologisnya pada Minggu (10/1) pukul 23.00 WIB,
pelaku yang saat itu tengah tertidur merasa terganggu karena suara kencang
musik korban dari dalam kamar,” terang Rahmat seperti dikutip Tribratanews.kalteng.polri.go.id

Baca Juga :  Keluarga Korban Minta Ongky Jambret Dihukum Mati

 

Menurut Kapolsek, pelaku yang selama ini
tinggal bersama anak dan menantunya tersebut
merasa kesal.
 
Dari rasa
kesalnya itu,
lalu
pelaku mengambil sebilah parang yang ada di kamarnya kemudian masuk
kamar korban dan langsung
menebas tubuh korban yang
saat itu tengah berada di
tempat
tidur
.

 

“Pada
saat itu, anak korban yang berniat melerai kejadian tersebut, juga ikut menjadi
korban hingga jari tangan telunjuk sebelah kirinya putus,” terang
Kapolsek.

 

Usai
kejadian tersebut,
lanjut kapolsek, korban dibantu istri
dan tetangga sekitar rumahnya dilarikan ke Puskesmas Desa Patas dan setelah
mendapat perawatan, korban dirujuk ke Rumah Sakit Jaraga Sasameh Buntok.

Baca Juga :  Terdakwa Tidak Pernah Melakukan Rapat Pleno Sisa Anggaran

 

Kini, pelaku dan barang bukti berupa
sebilah parang beserta sarung atau kumpangnya telah diamankan di Mapolsek GB
Awai.
Sedangkan untuk kasus ini,
Polisi
telah menerapkan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana
dengan kurungan penjara 10 tahun dan denda 30 juta Rupiah.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru