33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terdakwa Tidak Pernah Melakukan Rapat Pleno Sisa Anggaran

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus korupsi dana hibah yang menyeret Baslinda Dasanita ,  mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara Periode 2003 – 2013 digelar di Pengadilan Negeri  Kota Palangka Raya, Kamis (28/10).

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Alfon selaku Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya.  Dalam Sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menghadirkan 4 orang saksi.

Empat Saksi tersebut diantaranya,Arif Suja’i ,Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah, periode 2017 – sekarang.Kemudian, Mat Saleh, yang merupakan mantan Ketua KPU Sukamara periode 2013-2017.  Dan 2 saksi lainnya yakni, Budiansyah yang merupakan mantan Sekretaris KPU Kabupaten Sukamara periode 2012- 2019 dan Kepala Inspektorat Kabupaten Sukamara, Wilbarnope.

Jaksa Penuntut Umum, Gomgoman H. Simbolon mengungkapkan dari hasil persidangan pemeriksaan tersebut, diungkap terkait masalah penggunaan sisa dana atau anggaran yang dikelola oleh KPU Sukamara yang merupakan anggaran dana hibah harus dibahas melalui rapat pleno.

Baca Juga :  Awas! Tim Temukan Mamin Mengandung Bahan Berbahaya di Sukamara

“Sehingga pertanggungjawaban atau laporan tersebut jelas, pada faktanya terdakwa ini tidak pernah melakukan rapat pleno terkait sisa anggaran kegiatan dana hibah tersebut”beber Gongoman.

Terkait kesaksian dari Mat Saleh, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan kesaksian Mantan Ketua KPU Sukamara periode 2013 – 2017 ini bahwa di zaman dari Pimpinan Mat Saleh, setelah melakukan kegiatan KPU, ketika ada dana sisa maka dirapatkan melalui rapat pleno. Maka dari itu, dari rapat pleno tersebut diperintahkan sekretaris dan bendahara mengembalikan dana sisa tersebut.

“Naskah Perjanjian dana hibah itu jika ada dana 3 bulan setelah kegiatan dikembalikan, dan KPU Sukamara wajib mengembalikan jika ada sisa dana” pungkasnya.

Seperti diketahui, Baslinda Dasanita didakwa atas  perbuatanya yang pada saat itu selaku Penerima dan Penanggungjawab Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008, yang tidak menyetorkan kembali sisa Dana Hibah KPU Kabupaten Sukamara Tahun 2008 ke Kas Daerah Kabupaten Sukamara.

Baca Juga :  Bawa Rokok Berisi Paket Sabu, Dua Warga Palangka Raya Diamankan Polsek

Akibatnya , kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1.379.925.670,00  . Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 34/LHP/XXI/04/2018 tanggal 30 April 2018 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Sisa Dana Hibah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 ke Kas Daerah Kabupaten Sukamara.

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus korupsi dana hibah yang menyeret Baslinda Dasanita ,  mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara Periode 2003 – 2013 digelar di Pengadilan Negeri  Kota Palangka Raya, Kamis (28/10).

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Alfon selaku Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya.  Dalam Sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menghadirkan 4 orang saksi.

Empat Saksi tersebut diantaranya,Arif Suja’i ,Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah, periode 2017 – sekarang.Kemudian, Mat Saleh, yang merupakan mantan Ketua KPU Sukamara periode 2013-2017.  Dan 2 saksi lainnya yakni, Budiansyah yang merupakan mantan Sekretaris KPU Kabupaten Sukamara periode 2012- 2019 dan Kepala Inspektorat Kabupaten Sukamara, Wilbarnope.

Jaksa Penuntut Umum, Gomgoman H. Simbolon mengungkapkan dari hasil persidangan pemeriksaan tersebut, diungkap terkait masalah penggunaan sisa dana atau anggaran yang dikelola oleh KPU Sukamara yang merupakan anggaran dana hibah harus dibahas melalui rapat pleno.

Baca Juga :  Awas! Tim Temukan Mamin Mengandung Bahan Berbahaya di Sukamara

“Sehingga pertanggungjawaban atau laporan tersebut jelas, pada faktanya terdakwa ini tidak pernah melakukan rapat pleno terkait sisa anggaran kegiatan dana hibah tersebut”beber Gongoman.

Terkait kesaksian dari Mat Saleh, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan kesaksian Mantan Ketua KPU Sukamara periode 2013 – 2017 ini bahwa di zaman dari Pimpinan Mat Saleh, setelah melakukan kegiatan KPU, ketika ada dana sisa maka dirapatkan melalui rapat pleno. Maka dari itu, dari rapat pleno tersebut diperintahkan sekretaris dan bendahara mengembalikan dana sisa tersebut.

“Naskah Perjanjian dana hibah itu jika ada dana 3 bulan setelah kegiatan dikembalikan, dan KPU Sukamara wajib mengembalikan jika ada sisa dana” pungkasnya.

Seperti diketahui, Baslinda Dasanita didakwa atas  perbuatanya yang pada saat itu selaku Penerima dan Penanggungjawab Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008, yang tidak menyetorkan kembali sisa Dana Hibah KPU Kabupaten Sukamara Tahun 2008 ke Kas Daerah Kabupaten Sukamara.

Baca Juga :  Bawa Rokok Berisi Paket Sabu, Dua Warga Palangka Raya Diamankan Polsek

Akibatnya , kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1.379.925.670,00  . Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 34/LHP/XXI/04/2018 tanggal 30 April 2018 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Sisa Dana Hibah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 ke Kas Daerah Kabupaten Sukamara.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru