33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

HABIB Bahar bin Smith dijatuhi hukuman tiga
tahun penjara oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Bandung. Bahar terbukti
secara dan meyakinkan, telah melakukan penganiayaan terhadap dua orang remaja.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana
selama tiga tahun, denda Rp 50 juta. Jika tak dibayar diganti kurungan selama 1
bulan kurungan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Muhammad Eddison dalam sidang yang
digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung,
Selasa (9/7/2019).

Eddison mengatakan, Bahar terbukti secara sah, telah merampas kemerdekaan
orang lain. Melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan luka berat.

“Telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana, turut serta merampas
kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat di muka umum secara
bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat dan
melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat,” ujar Eddison.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRD Seruyan Diamankan dengan Barbuk 28 Paket Sabu

Bahar melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-undang
Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH
Pidana.

Lalu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan, dan Pasal 351
ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dal/fin/kpc)

HABIB Bahar bin Smith dijatuhi hukuman tiga
tahun penjara oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Bandung. Bahar terbukti
secara dan meyakinkan, telah melakukan penganiayaan terhadap dua orang remaja.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana
selama tiga tahun, denda Rp 50 juta. Jika tak dibayar diganti kurungan selama 1
bulan kurungan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Muhammad Eddison dalam sidang yang
digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung,
Selasa (9/7/2019).

Eddison mengatakan, Bahar terbukti secara sah, telah merampas kemerdekaan
orang lain. Melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan luka berat.

“Telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana, turut serta merampas
kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat di muka umum secara
bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat dan
melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat,” ujar Eddison.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRD Seruyan Diamankan dengan Barbuk 28 Paket Sabu

Bahar melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-undang
Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH
Pidana.

Lalu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan, dan Pasal 351
ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dal/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru