27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Oknum Anggota DPRD Seruyan Diamankan dengan Barbuk 28 Paket Sabu

PALANGKA RAYA – Oknum anggota DPRD Seruyan MET alias Erwin (42),
diamankan aprat Polres Kotim saat transakai narkoba jenis sabu. Erwin diamankan
bersama 28 paket sabu dan dua orang lainnya, yakni Jn alias Ejon (43) dan KM
alias Kiky (31).

“Erwin kita amankan bersama dua orang lainnya, yakni
Ejon dan Kiky. Barang bukti yang kita amankan berupa 28 paket sabut,” kata
Kapolres Kotim AKBP Abduel Harris Jakin.

Dia mengatakan, penangkapan para pelaku penyalahgunaan
narkoba tersebut, berkat laporan masyarakat. Sebab, masyarakat diresahkan
dengan jaringan narkoba tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata kasus tersebut
benar adanya dan melibatkan salah satu oknum Anggota DPRD di Kabupaten Seruyan.
“Penangkapan kita lakukan pada Minggu (31/5) sekitar pukul 13.30 WIB di
Jalan Baamang Tengah I. Saat ditangkap pelaku Erwin membuang satu paket ke
bawah rumah dan Kiky membuang ke samping rumah,” ucapnya.

Baca Juga :  Astaga ! Pulang Kunker, Anggota Dewan Terlibat Laka Maut di Tumbang Nu

Dari dua pelaku tersebut, aparat kemudian melakukan
penggeledahan di rumah terlapor Ejon danemukan 26 paket sabu. Dengan demikian
ada total 28 paket sabu yang diamankan dari tiga pelaku.

“Pasal yang di sangkakan kepada para pelaku, Pasal 114
ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat
(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. 

PALANGKA RAYA – Oknum anggota DPRD Seruyan MET alias Erwin (42),
diamankan aprat Polres Kotim saat transakai narkoba jenis sabu. Erwin diamankan
bersama 28 paket sabu dan dua orang lainnya, yakni Jn alias Ejon (43) dan KM
alias Kiky (31).

“Erwin kita amankan bersama dua orang lainnya, yakni
Ejon dan Kiky. Barang bukti yang kita amankan berupa 28 paket sabut,” kata
Kapolres Kotim AKBP Abduel Harris Jakin.

Dia mengatakan, penangkapan para pelaku penyalahgunaan
narkoba tersebut, berkat laporan masyarakat. Sebab, masyarakat diresahkan
dengan jaringan narkoba tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata kasus tersebut
benar adanya dan melibatkan salah satu oknum Anggota DPRD di Kabupaten Seruyan.
“Penangkapan kita lakukan pada Minggu (31/5) sekitar pukul 13.30 WIB di
Jalan Baamang Tengah I. Saat ditangkap pelaku Erwin membuang satu paket ke
bawah rumah dan Kiky membuang ke samping rumah,” ucapnya.

Baca Juga :  Astaga ! Pulang Kunker, Anggota Dewan Terlibat Laka Maut di Tumbang Nu

Dari dua pelaku tersebut, aparat kemudian melakukan
penggeledahan di rumah terlapor Ejon danemukan 26 paket sabu. Dengan demikian
ada total 28 paket sabu yang diamankan dari tiga pelaku.

“Pasal yang di sangkakan kepada para pelaku, Pasal 114
ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat
(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru