28.8 C
Jakarta
Tuesday, May 21, 2024
spot_img

Sempat Mau Dihilangkan, 1,26 Ons Barbuk Sabu Diamankan dari Empat Tersangka

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Seruyan kembali berhasil meringkus tersangka tindak pindana narkotika di wilayah hukum polres setempat. Tidak tanggung-tanggung, tidak ada sekitar 1,26 ons atau 126,6 gram barang bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari empat orang tersangka.

Empat orang tersangka yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan yaitu pria berinisial, S alias Y (49), K (38), J (32) dan A (39. Tidak hanya barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto melalui Kasatresnarkoba, Iptu Dwi Triyanto mengungkapkan, bahwa penangkapan keempat orang tersangka tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian.

Pertama, pada Selasa 23 April 2024, Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias Y (49) di Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk.

Baca Juga :  Awas! Nama Pejabat Kejari Katingan Sering Dicatut Untuk Penipuan

“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka sempat ingin menghilangkan barang bukti,  dari tersangka tersebut berhasil ditemukan 115 gram sabu beserta beberapa bungkus klip plastik bening,” kata Iptu Dwi Triyanto, Jum’at (10/5).

Selanjutnya pada 3 Mei 2024, pihaknya berhasil mengamankan tersangka K yang merupakan warga di Kecamatan Danau Sembuluh. Dan dari tersangka kedua ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 3,62 gram, sejumlah klip plastik serta uang hasil penjualan sekitar Rp800 ribu.

Berselang satu hari, tepatnya pada 4 Mei 2024, pihaknya kembali mengamankan seorang pria berinisial J (32), di Desa Terawan, Kecamatan Seruyan Raya. Yang mana, dari tangan pelaku berhasil menyita barang bukti sebanyak 2,08 gram sabu, handphone serta uang diduga hasil penjualan dengan jumlah sekitar Rp10 juta.

Baca Juga :  Ungkap 5 Kasus, Satresnarkoba Amankan 50,36 Gram Sabu dari 9 Tersangka

Kasat juga menyampaikan bahwa, dari kasus, pihaknya kemudian melakukan pengembangan, yang akhirnya pada Minggu 5 Mei 2024, kembali diamankan seorang pria berinisial A (39) yang ditangkap di persimpangan jalan menuju Desa Terawan, Kecamatan Seruyan Raya, tepatnya di Km 69, Jalan Jenderal Sudirman.

“Dari tangan tersangka berinisial A ini, berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 5,10 gram yang diketahui sebagai kurir sabu untuk pengedar di Desa Terawan. Untuk saat ini ada empat orang tersangka yang kami amankan di hari dan TKP yang berbeda,” pungkasnya. (ais)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Seruyan kembali berhasil meringkus tersangka tindak pindana narkotika di wilayah hukum polres setempat. Tidak tanggung-tanggung, tidak ada sekitar 1,26 ons atau 126,6 gram barang bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari empat orang tersangka.

Empat orang tersangka yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan yaitu pria berinisial, S alias Y (49), K (38), J (32) dan A (39. Tidak hanya barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto melalui Kasatresnarkoba, Iptu Dwi Triyanto mengungkapkan, bahwa penangkapan keempat orang tersangka tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian.

Pertama, pada Selasa 23 April 2024, Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias Y (49) di Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk.

Baca Juga :  Awas! Nama Pejabat Kejari Katingan Sering Dicatut Untuk Penipuan

“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka sempat ingin menghilangkan barang bukti,  dari tersangka tersebut berhasil ditemukan 115 gram sabu beserta beberapa bungkus klip plastik bening,” kata Iptu Dwi Triyanto, Jum’at (10/5).

Selanjutnya pada 3 Mei 2024, pihaknya berhasil mengamankan tersangka K yang merupakan warga di Kecamatan Danau Sembuluh. Dan dari tersangka kedua ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 3,62 gram, sejumlah klip plastik serta uang hasil penjualan sekitar Rp800 ribu.

Berselang satu hari, tepatnya pada 4 Mei 2024, pihaknya kembali mengamankan seorang pria berinisial J (32), di Desa Terawan, Kecamatan Seruyan Raya. Yang mana, dari tangan pelaku berhasil menyita barang bukti sebanyak 2,08 gram sabu, handphone serta uang diduga hasil penjualan dengan jumlah sekitar Rp10 juta.

Baca Juga :  Ungkap 5 Kasus, Satresnarkoba Amankan 50,36 Gram Sabu dari 9 Tersangka

Kasat juga menyampaikan bahwa, dari kasus, pihaknya kemudian melakukan pengembangan, yang akhirnya pada Minggu 5 Mei 2024, kembali diamankan seorang pria berinisial A (39) yang ditangkap di persimpangan jalan menuju Desa Terawan, Kecamatan Seruyan Raya, tepatnya di Km 69, Jalan Jenderal Sudirman.

“Dari tangan tersangka berinisial A ini, berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 5,10 gram yang diketahui sebagai kurir sabu untuk pengedar di Desa Terawan. Untuk saat ini ada empat orang tersangka yang kami amankan di hari dan TKP yang berbeda,” pungkasnya. (ais)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru