32.8 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Masuk DPO Polisi Jadi Alasan Teroris Abu Rara Tusuk Wiranto

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry Wiyanto
mengungkap alasan Syahrial Alamsyah alias Abu Rara melakukan penyerangan kepada
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto. Hal itu diungkap Herry
dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat secara virtual
pada Kamis (9/4).

Aksi amaliyah Abu Rara terbilang nekat, karena
dilakukan tanpa perencanaan matang. Terdakwa merasa sudah menjadi daftar buron
polisi, pasca penangkapan kelompok JAD Bekasi pimpinan Abu Zee pada September
2019. Terdakwa merasa ketakutan jika nantinya tertangkap oleh aparat. Sehingga
memilih melaksanaan amaliyah.

“Terdakwa ketakutan dan merasa dirinya sudah
masuk dalam DPO oleh aparat kepolisian, maka tidak lama lagi terdakwa juga akan
tertangkap. Terdakwa menganggap kalau tidak melakukan perlawanan hidupnya akan
sia-sia,” kata Herry.

Baca Juga :  Dua Pelaku Spesialis Pencuri Baterai Lampu Penerangan Jalan Dibekuk

Herry mengatakan, Abu Rara awalnya menduga
helikopter yang ditumpangi rombongan Wiranto adalah polisi yang akan
menangkapnya. “Abu Rara menyuruh istrinya Fitria Diana dan anaknya RAL
memastikan tujuan helikopter yang mendarat di Alun-Alun Menes,” ungkapnya.

Namun, saat itu terdakwa sempat bingung jika
helikopter tersebut sudah terbang kembali. Dan tidak ada penumpang yang
diturunkan. Abu Rara kemudian bertanya kepada tukang ojek yang berada di
sekitar alun-alun Menes.

Dari situ dia mengetahui jika esok harinya
akan ada kunjungan Wiranto yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator
Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam. Dari informasi itu, terdakwa
kemudian langsung terlintas untuk melakukan amaliyah.

Abu Rara berbagi tugas dengan istrinya. Dia
bertugas menyerang Wiranto, sedangkan istrinya mengincar anggota TNI-Polri yang
melakukan pengawalan. “Terdakwa mengasah pisau kunai yang akan di gunakan untuk
melakukan amaliyah,” tambah Herry.

Baca Juga :  Tilep Uang Angsuran Nasabah, Oknum Karyawan PT DIS Diciduk

Diketahui, Abu Rara didakwa dengan pasal
berlapis. Yakni Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A Undang-undang Nomor 5
Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ancaman hukuman untuk pasal 15 yakni pidana
penjara paling singkat 4 tahun, dan maksimal 15 tahun. Kemudian Pasal 6 pidana
penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup,
atau hukuman mati. Sedangkan Pasal 16 A merupakan ketentuan pemberatan
penambahan 1/3 pidana penjara yang dijatuhkan karena melibatkan anak dalam
melakukan aksi teror.
 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry Wiyanto
mengungkap alasan Syahrial Alamsyah alias Abu Rara melakukan penyerangan kepada
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto. Hal itu diungkap Herry
dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat secara virtual
pada Kamis (9/4).

Aksi amaliyah Abu Rara terbilang nekat, karena
dilakukan tanpa perencanaan matang. Terdakwa merasa sudah menjadi daftar buron
polisi, pasca penangkapan kelompok JAD Bekasi pimpinan Abu Zee pada September
2019. Terdakwa merasa ketakutan jika nantinya tertangkap oleh aparat. Sehingga
memilih melaksanaan amaliyah.

“Terdakwa ketakutan dan merasa dirinya sudah
masuk dalam DPO oleh aparat kepolisian, maka tidak lama lagi terdakwa juga akan
tertangkap. Terdakwa menganggap kalau tidak melakukan perlawanan hidupnya akan
sia-sia,” kata Herry.

Baca Juga :  Dua Pelaku Spesialis Pencuri Baterai Lampu Penerangan Jalan Dibekuk

Herry mengatakan, Abu Rara awalnya menduga
helikopter yang ditumpangi rombongan Wiranto adalah polisi yang akan
menangkapnya. “Abu Rara menyuruh istrinya Fitria Diana dan anaknya RAL
memastikan tujuan helikopter yang mendarat di Alun-Alun Menes,” ungkapnya.

Namun, saat itu terdakwa sempat bingung jika
helikopter tersebut sudah terbang kembali. Dan tidak ada penumpang yang
diturunkan. Abu Rara kemudian bertanya kepada tukang ojek yang berada di
sekitar alun-alun Menes.

Dari situ dia mengetahui jika esok harinya
akan ada kunjungan Wiranto yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator
Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam. Dari informasi itu, terdakwa
kemudian langsung terlintas untuk melakukan amaliyah.

Abu Rara berbagi tugas dengan istrinya. Dia
bertugas menyerang Wiranto, sedangkan istrinya mengincar anggota TNI-Polri yang
melakukan pengawalan. “Terdakwa mengasah pisau kunai yang akan di gunakan untuk
melakukan amaliyah,” tambah Herry.

Baca Juga :  Tilep Uang Angsuran Nasabah, Oknum Karyawan PT DIS Diciduk

Diketahui, Abu Rara didakwa dengan pasal
berlapis. Yakni Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A Undang-undang Nomor 5
Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ancaman hukuman untuk pasal 15 yakni pidana
penjara paling singkat 4 tahun, dan maksimal 15 tahun. Kemudian Pasal 6 pidana
penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup,
atau hukuman mati. Sedangkan Pasal 16 A merupakan ketentuan pemberatan
penambahan 1/3 pidana penjara yang dijatuhkan karena melibatkan anak dalam
melakukan aksi teror.
 

Terpopuler

Artikel Terbaru