33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tilep Uang Angsuran Nasabah, Oknum Karyawan PT DIS Diciduk

PALANGKA RAYA – Uang memang sering kali menjadi permasalahan
didalam kehidupan yang kerap kali membuat seseorang gelap mata untuk bisa
mendapatkannya. Seperti halnya yang dilakukan oleh oknum karyawan PT Dipa Indo
Sentral (DIS) berinisial BFB yang telah menyalah gunakan kepercayaan pihak
perusahaan kepadanya dengan menggelapkan uang perusahaan sebanyak kurang lebih
Rp 5.009.000.

Alhasil, pihak perusahaan yang
merasa dirugikan oleh tersangka melapor kejadian itu ke Polsek Pahandut. Tidak
membutuhkan waktu lama unit Reskrim Polsek Pahandut bergerak cepat dan berhasil
menciduk tersangka di kediamannya pada Rabu (15/5) lalu.

Kapolsek Pahandut AKP Sony Rizky
Anugerah melalui Kanit Reskrim Ipda Rahis Fadhilah mengatakan berdasarkan
laporan pihak perusahaan pada Selasa (14/5/2019) pagi tersangka yang sudah di
percaya perusahaan untuk mengantar barang dan menarik uang angsuran pertama
atau DP dari nasabah, tidak menyetorkan uang kepada pihak perusahaan dan
menghabiskannya untuk keperluan pribadi.

Baca Juga :  Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Mahasiswi, HIMA Kotim: Harus Ada Efek Je

“Jadi atas kejadian ini
pihak perusahaan merasa dirugikan oleh terdakwa dan merasa keberatan maka dari
itu pihak perusahaan melapor ke Polsek pahandut dan pada saat ini kami telah
berhasil mengamankan tesangka untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Rahis.

Dari tangan terdakwa pihak
kepolisian berhasil mengamankan barang bukti uang RP 250.000 dari sisa uang
yang telah terdakwa gelapkan tersebut.

Atas banyak laporan terjadi
masalah pencurian dan penggelapan Rahis pun mengimbau kepada masyarakat dan
pihak perusahaan agar selalu berhati-hati menyuruh atau menugaskan karyawannya
sebab pada jaman sekarang orang tidak semestinya begitu saja dapat dipercaya.

“Kepada masyarakat yang
sering bepergian juga agar tidak menggunakan barang-barang yang mencolok
seperti emas terutama kepada ibu-ibu, sebab pencurian itu dimana ada kesempatan
bagi pelaku tidak mengenal waktu,” imbuhnya. (don/ala/ctk/nto)

Baca Juga :  Ngaku dari Leasing, Tipu Korban Rp2,7 Juta

PALANGKA RAYA – Uang memang sering kali menjadi permasalahan
didalam kehidupan yang kerap kali membuat seseorang gelap mata untuk bisa
mendapatkannya. Seperti halnya yang dilakukan oleh oknum karyawan PT Dipa Indo
Sentral (DIS) berinisial BFB yang telah menyalah gunakan kepercayaan pihak
perusahaan kepadanya dengan menggelapkan uang perusahaan sebanyak kurang lebih
Rp 5.009.000.

Alhasil, pihak perusahaan yang
merasa dirugikan oleh tersangka melapor kejadian itu ke Polsek Pahandut. Tidak
membutuhkan waktu lama unit Reskrim Polsek Pahandut bergerak cepat dan berhasil
menciduk tersangka di kediamannya pada Rabu (15/5) lalu.

Kapolsek Pahandut AKP Sony Rizky
Anugerah melalui Kanit Reskrim Ipda Rahis Fadhilah mengatakan berdasarkan
laporan pihak perusahaan pada Selasa (14/5/2019) pagi tersangka yang sudah di
percaya perusahaan untuk mengantar barang dan menarik uang angsuran pertama
atau DP dari nasabah, tidak menyetorkan uang kepada pihak perusahaan dan
menghabiskannya untuk keperluan pribadi.

Baca Juga :  Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Mahasiswi, HIMA Kotim: Harus Ada Efek Je

“Jadi atas kejadian ini
pihak perusahaan merasa dirugikan oleh terdakwa dan merasa keberatan maka dari
itu pihak perusahaan melapor ke Polsek pahandut dan pada saat ini kami telah
berhasil mengamankan tesangka untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Rahis.

Dari tangan terdakwa pihak
kepolisian berhasil mengamankan barang bukti uang RP 250.000 dari sisa uang
yang telah terdakwa gelapkan tersebut.

Atas banyak laporan terjadi
masalah pencurian dan penggelapan Rahis pun mengimbau kepada masyarakat dan
pihak perusahaan agar selalu berhati-hati menyuruh atau menugaskan karyawannya
sebab pada jaman sekarang orang tidak semestinya begitu saja dapat dipercaya.

“Kepada masyarakat yang
sering bepergian juga agar tidak menggunakan barang-barang yang mencolok
seperti emas terutama kepada ibu-ibu, sebab pencurian itu dimana ada kesempatan
bagi pelaku tidak mengenal waktu,” imbuhnya. (don/ala/ctk/nto)

Baca Juga :  Ngaku dari Leasing, Tipu Korban Rp2,7 Juta

Terpopuler

Artikel Terbaru