SAMPIT-Muhammad Yusuf mesti berurusan dengan aparat. Pria yang juga
seorang tukang ini batu ini, diduga nyambi berjualan sabu. Ia pun diamankan Satreskoba
Polres Kotim, di Jalan Ir H Juanda XX, Nomor 35 RT 001/002, Kecamatan Mentawa
Baru Ketapang, Kotim, Minggu (8/3) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangannya, aparat
mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip berisi butiran kristal
warna bening diduga jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,47 gram, satu
timbangan digital warna metalik, satu sendok yang terbuat dari potongan sedotan
warna putih, satu bungkus plastik klip warna bening, satu bong yang terbuat
dari botol plastik warna biru, uang tunai Rp400.000, satu Hp merek Nokia warna
hitam.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kasatreskoba Iptu Arasi mengatakan, pekerjaan pelaku yakni
tukang batu. รขโฌลKami akan mendalami sabu ini berasal dari siapa. Ini akan kami
kembangkan,รขโฌย jelasnya, Senin (9/3).
Penangkapan ini, lanjut dia, berdasarkan
laporan masyarakat bahwa pelaku diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu
ini. Usai dilakukan penyelidikan, petugas pun menemukan terlapor sedang berada
di TKP. Ia pun ditangkap di kamar rumahnya.
Saat itu, tersangka mengakui
barang haram tersebut miliknya. Karena memiliki dan diduga mengedarkan sabu, ia
beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses lanjut. Ia pun disangkakan
dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. (rif/ami/nto)