30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Waduh! Empat Losmen dan 38 Barak di Nanga Bulik Belum Berizin Lengkap

NANGA BULIK-Dari sembilan losmen yang ada di kota Nanga Bulik,
belum semuanya memiliki izin lengkap. Hal ini terungkap dari pendataan yang dilakukan
Satpol PP dan Damkar Lamandau. Padahal, tiap bangunan yang bersifat komersil,
seperti losmen, hotel atau barak, haruslah mengantongi izin, seperti izin
mendirikan bangunan (IMB) ataupun izin berusaha.

“Dari pendataan kami, ada dua
losmen yang belum mempunyai IMB dan dua losmen habis masa berlaku izin
usahanya,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Lamandau Triadi saat ditemui di
ruang kerjanya, Senin (9/3).

Namun, dari laporan yang
diterima, losmen tersebut tengah mengurus izinnya di dinas terkait. “Masih
dalam proses pengurusan di dinas,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pengumuman Kelulusan SMK di Kalteng Hari Ini secara Online

Sedangkan untuk barak, terdapat
39 barak di kota Nanga Bulik. Namun, baru 1 pengusaha barak yang sudah
mengantongi IMB. Menurutnya, pengusaha barak terkendala di RAB dan gambar saat
pengurusan izin. “Total ada 39 barak atau rumah sewa, dan baru 1 barak
yang ber-IMB. Mereka ini terkendala di RAB dan gambar saat mengurus izinnya,”
jelasnya.

Ia meminta masyarakat untuk menyadari
bahwa membangun harus ada izin membangun dan usaha, terutama untuk bangunan
yang bersifat komersil. Salah satunya hotel dan losmen. Menindaklanjuti hasil
pendataan ini, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan para pelaku usaha
losmen atau barak bekerja sama dinas terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum
Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu
Pintu (DPM PTSP) untuk sosialisasi.

Baca Juga :  Dana Hibah Rumah Ibadah Terbatas

“Akan kami kumpulkan,
gandeng dengan dinas perizinan, sosialisasi hal-hal terkait perizinan dan
perda, sekaligus mengisi surat pernyataan,” jelasnya.

Ditegaskannya, dengan adanya izin
yang diperoleh oleh pelaku usaha, tentu akan berdampak pada pemasukan ke APBD
Lamandau. “Muaranya tentu untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang
akan juga kemudian akan digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah,”
pungkasnya. (cho/ami/nto)

NANGA BULIK-Dari sembilan losmen yang ada di kota Nanga Bulik,
belum semuanya memiliki izin lengkap. Hal ini terungkap dari pendataan yang dilakukan
Satpol PP dan Damkar Lamandau. Padahal, tiap bangunan yang bersifat komersil,
seperti losmen, hotel atau barak, haruslah mengantongi izin, seperti izin
mendirikan bangunan (IMB) ataupun izin berusaha.

“Dari pendataan kami, ada dua
losmen yang belum mempunyai IMB dan dua losmen habis masa berlaku izin
usahanya,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Lamandau Triadi saat ditemui di
ruang kerjanya, Senin (9/3).

Namun, dari laporan yang
diterima, losmen tersebut tengah mengurus izinnya di dinas terkait. “Masih
dalam proses pengurusan di dinas,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pengumuman Kelulusan SMK di Kalteng Hari Ini secara Online

Sedangkan untuk barak, terdapat
39 barak di kota Nanga Bulik. Namun, baru 1 pengusaha barak yang sudah
mengantongi IMB. Menurutnya, pengusaha barak terkendala di RAB dan gambar saat
pengurusan izin. “Total ada 39 barak atau rumah sewa, dan baru 1 barak
yang ber-IMB. Mereka ini terkendala di RAB dan gambar saat mengurus izinnya,”
jelasnya.

Ia meminta masyarakat untuk menyadari
bahwa membangun harus ada izin membangun dan usaha, terutama untuk bangunan
yang bersifat komersil. Salah satunya hotel dan losmen. Menindaklanjuti hasil
pendataan ini, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan para pelaku usaha
losmen atau barak bekerja sama dinas terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum
Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu
Pintu (DPM PTSP) untuk sosialisasi.

Baca Juga :  Dana Hibah Rumah Ibadah Terbatas

“Akan kami kumpulkan,
gandeng dengan dinas perizinan, sosialisasi hal-hal terkait perizinan dan
perda, sekaligus mengisi surat pernyataan,” jelasnya.

Ditegaskannya, dengan adanya izin
yang diperoleh oleh pelaku usaha, tentu akan berdampak pada pemasukan ke APBD
Lamandau. “Muaranya tentu untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang
akan juga kemudian akan digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah,”
pungkasnya. (cho/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru