28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Empat Pencuri Sawit Dibekuk

KUALA
KAPUAS – Jajaran Polsek Kapuas Murung berhasil menangkap empat tersangka
pencurian buah kelapa sawit, Minggu malam (8/12). Keempat tersangka antara
lain, Hunter, Ibram, Ali Imbran, dan Abdul Mutalip.

Kapolres
Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi,
penangkapan keempatnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 19 /XII/
RES. 1.8/2019/Kalteng/Res Kps/Sek Kapuas Murung, tangal 7 Desember 2019 telah
terjadi peristiwa pencurian buah sawit dengan pelapor Adi Sutrisno warga
Dadahup.

“Lokasi
kejadian Blok L 47 Devisi III Haruan Estate, Desa Talekung Punai Kecamatan
Kapuas murung, Kabupaten Kapuas,” beber Iptu Subandi, kemarin.

Uraian
kejadian Pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2019 di ketahui sekitar. 22.00 WIB
telah terjadi Peristiwa pencurian buah sawit saat Adi Sutrisno Bin Wicaksono,
bersama rekannya melaksanakan patroli dilokasi kejadian. Pelapor menemukan
mobil merk Daihatsu Grand Max jenis Pick Up Warna Hitam Nopol Da 8040 CT yang
berisikan buah sawit yang di duga hasil curian.

Baca Juga :  KPK: Polisi Datang ke Rumah Istrinya, Tapi Harun Masiku Tidak Ada

Selanjutnya
melaporkan kejadian ke Polsek Kapuas Murung guna proses penyelidikan lebih
lanjut, dan dilakukan penyelidikan dengan membekuk empat tersangka.

“Barang
Bukti satu buah mobil Merk Daihatsu Grand Max jenis Pick Up warna Hitam, satu
buah Ankong Merk Artco warna merah, dua buah Tojok warna Croom, satu buah
telepon seluler, dan buah sawit dengan berat keseluruhan 3.960 Kg,”
pungkasnya. (alh)

KUALA
KAPUAS – Jajaran Polsek Kapuas Murung berhasil menangkap empat tersangka
pencurian buah kelapa sawit, Minggu malam (8/12). Keempat tersangka antara
lain, Hunter, Ibram, Ali Imbran, dan Abdul Mutalip.

Kapolres
Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi,
penangkapan keempatnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 19 /XII/
RES. 1.8/2019/Kalteng/Res Kps/Sek Kapuas Murung, tangal 7 Desember 2019 telah
terjadi peristiwa pencurian buah sawit dengan pelapor Adi Sutrisno warga
Dadahup.

“Lokasi
kejadian Blok L 47 Devisi III Haruan Estate, Desa Talekung Punai Kecamatan
Kapuas murung, Kabupaten Kapuas,” beber Iptu Subandi, kemarin.

Uraian
kejadian Pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2019 di ketahui sekitar. 22.00 WIB
telah terjadi Peristiwa pencurian buah sawit saat Adi Sutrisno Bin Wicaksono,
bersama rekannya melaksanakan patroli dilokasi kejadian. Pelapor menemukan
mobil merk Daihatsu Grand Max jenis Pick Up Warna Hitam Nopol Da 8040 CT yang
berisikan buah sawit yang di duga hasil curian.

Baca Juga :  KPK: Polisi Datang ke Rumah Istrinya, Tapi Harun Masiku Tidak Ada

Selanjutnya
melaporkan kejadian ke Polsek Kapuas Murung guna proses penyelidikan lebih
lanjut, dan dilakukan penyelidikan dengan membekuk empat tersangka.

“Barang
Bukti satu buah mobil Merk Daihatsu Grand Max jenis Pick Up warna Hitam, satu
buah Ankong Merk Artco warna merah, dua buah Tojok warna Croom, satu buah
telepon seluler, dan buah sawit dengan berat keseluruhan 3.960 Kg,”
pungkasnya. (alh)

Terpopuler

Artikel Terbaru