27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

KPK: Polisi Datang ke Rumah Istrinya, Tapi Harun Masiku Tidak Ada

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menyampaikan, aparat kepolisian telah mendatangi kediaman istri
politikus PDI Perjuangan Harun Masiku di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sebab beredar kabar, Harun sempat pulang ke rumahnya yang secara
terang-terangan itu disebutkan oleh istrinya, bernama Hilda.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali
Fikri menyatakan, polisi tidak menemukan Harun Masiku ketika menyambangi rumah
istri Harun yang berlokasi di Perumahan Bajeng Permai, Kecamatan Bajeng,
Kabupaten Gowa. KPK berupaya semaksimal mungkin untuk menemukan Harun.

“Dari Polri juga sudah mencari bergerak ke
tempat yang informasi teman media di Gowa itu. Namun kan ternyata tidak ada,”
kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1) malam.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini
menyebut, KPK tetap berupaya semaksimal mungkin untuk menelisik keberadaan
Harun yang masih buron. Lembaga antirasuah menerima semua informasi untuk
memudahkan penangkapan Harun.

“Kita yakin bahwa nanti akan ada hasilnya dan
akan segera ditangkap tersangka Harun tersebut. Kita bergerak bersama dengan
Polri, karena kita bekerja sama di sana (Gowa) dan jaringannya tentu Polri juga
sangat luas,” tukas Ali.

Baca Juga :  Gara-gara Paha, Cinta Lakukan Hal Ini

Senada juga disampaikan, Kepala Biro
Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono. Menurutnya, Polri
tidak menemukan keberadaan Harun di kediaman istrinya. “Anggota sudah di sana,
sudah ke rumahnya yang bersangkutan, belum ada anggota melihat yang
bersangkutan di sana,” ujar Argo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Politikus PDIP Harun Masiku kini telah
ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Harun merupakan tersangka
kasus pergantian antarwaktu (PAW) fraksi PDIP, dia diduga memberikan suap
kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang
sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio
Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang
kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio
Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900
juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU
sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin
Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Baca Juga :  Tergiur Dapat Uang Cepat, 2 IRT Nekat Jualan Barang Haram

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio
yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12
Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang
ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1)
huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc)

 

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menyampaikan, aparat kepolisian telah mendatangi kediaman istri
politikus PDI Perjuangan Harun Masiku di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sebab beredar kabar, Harun sempat pulang ke rumahnya yang secara
terang-terangan itu disebutkan oleh istrinya, bernama Hilda.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali
Fikri menyatakan, polisi tidak menemukan Harun Masiku ketika menyambangi rumah
istri Harun yang berlokasi di Perumahan Bajeng Permai, Kecamatan Bajeng,
Kabupaten Gowa. KPK berupaya semaksimal mungkin untuk menemukan Harun.

“Dari Polri juga sudah mencari bergerak ke
tempat yang informasi teman media di Gowa itu. Namun kan ternyata tidak ada,”
kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1) malam.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini
menyebut, KPK tetap berupaya semaksimal mungkin untuk menelisik keberadaan
Harun yang masih buron. Lembaga antirasuah menerima semua informasi untuk
memudahkan penangkapan Harun.

“Kita yakin bahwa nanti akan ada hasilnya dan
akan segera ditangkap tersangka Harun tersebut. Kita bergerak bersama dengan
Polri, karena kita bekerja sama di sana (Gowa) dan jaringannya tentu Polri juga
sangat luas,” tukas Ali.

Baca Juga :  Gara-gara Paha, Cinta Lakukan Hal Ini

Senada juga disampaikan, Kepala Biro
Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono. Menurutnya, Polri
tidak menemukan keberadaan Harun di kediaman istrinya. “Anggota sudah di sana,
sudah ke rumahnya yang bersangkutan, belum ada anggota melihat yang
bersangkutan di sana,” ujar Argo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Politikus PDIP Harun Masiku kini telah
ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Harun merupakan tersangka
kasus pergantian antarwaktu (PAW) fraksi PDIP, dia diduga memberikan suap
kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang
sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio
Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang
kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio
Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900
juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU
sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin
Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Baca Juga :  Tergiur Dapat Uang Cepat, 2 IRT Nekat Jualan Barang Haram

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio
yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12
Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang
ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1)
huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru