SAMPIT, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap seorang pria berinisial S (46) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pria tersebut diamankan di kediamannya di Jalan Baamang I, Nomor 3, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (6/3) lalu.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku.
“Kami mendapatkan informasi bahwa S kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami pun bergerak cepat untuk mengamankan pelaku,” ujarnya, Jumat (7/3).
Saat dilakukan penggerebekan, S ditemukan tengah berada di dalam kamarnya. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,92 gram yang disimpan dalam dompet kecil berwarna hitam.
“Selain narkotika, kami juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu,” tambahnya.
Setelah ditangkap, S langsung digelandang ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pria tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (mif/ens/kpg)