28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Polsek Seruyan Tengah (Surteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah setempat dan mengamankan seorang pria berinisial AW (31) yang diketahui sebagai pengedar narkotika diduga jenis sabu, Minggu, (7/11).

Dari tangan pemuda kelahiran 1990 yang diamankan di Desa Batu Agung Kecamatan Seruyan Tengah ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan berat 8,68 gram.  Hingga sejumlah barang bukti lainnya termasuk uang tunai Rp. 500.000 diduga dari hasil penjualan.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Seruyan Tengah, Iptu G.S Rahail mengatakan, penangkapan yang dilakukan bermodal informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu. Kemudian mereka melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran info serta keberadaan tersangka. 

Baca Juga :  TERBONGKAR ! Uang Hasil Kejahatan untuk Karaoke dan Pesta Miras

"Setelah dapat terpantau keberadaan tersangka, segera dilakukan penyergapan terhadap tersangka dan yang bersangkutan menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti yang disimpan di bawah pipa paralon dalam kotak hitam di teras rumah orang tua tersangka," katanya, Senin (8/11).

Menurutnya,  tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Polsek Seruyan Tengah Polres Seruyan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka ini merupakan pengedar, dan barang bukti lain hingga uang tunai juga kita amankan. Kemudian, saat dilakukan cek urine tersangka dengan menggunakan Teskit Monotes Device dengan hasil menunjukkan positif mengandung Methamfetamine atau narkotika jenis sabu," pungkasnya.

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Polsek Seruyan Tengah (Surteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah setempat dan mengamankan seorang pria berinisial AW (31) yang diketahui sebagai pengedar narkotika diduga jenis sabu, Minggu, (7/11).

Dari tangan pemuda kelahiran 1990 yang diamankan di Desa Batu Agung Kecamatan Seruyan Tengah ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan berat 8,68 gram.  Hingga sejumlah barang bukti lainnya termasuk uang tunai Rp. 500.000 diduga dari hasil penjualan.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Seruyan Tengah, Iptu G.S Rahail mengatakan, penangkapan yang dilakukan bermodal informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu. Kemudian mereka melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran info serta keberadaan tersangka. 

Baca Juga :  TERBONGKAR ! Uang Hasil Kejahatan untuk Karaoke dan Pesta Miras

"Setelah dapat terpantau keberadaan tersangka, segera dilakukan penyergapan terhadap tersangka dan yang bersangkutan menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti yang disimpan di bawah pipa paralon dalam kotak hitam di teras rumah orang tua tersangka," katanya, Senin (8/11).

Menurutnya,  tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Polsek Seruyan Tengah Polres Seruyan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka ini merupakan pengedar, dan barang bukti lain hingga uang tunai juga kita amankan. Kemudian, saat dilakukan cek urine tersangka dengan menggunakan Teskit Monotes Device dengan hasil menunjukkan positif mengandung Methamfetamine atau narkotika jenis sabu," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru