27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Kepergok Saat Beraksi, Maling Nyaris Tewas Diamuk Warga

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Belum lagi menikmati hasil, seorang remaja berinsial MR (18) yang berprofesi sebagai buruh bangunan nyaris tewas diamuk warga, usai membobol rumah dan mengambil barang elektronik, di Jalan Sri Rejeki Kelurahan Kereng Bangkirai Kota Palangka Raya, Minggu (5/9) malam. Saat itu, penghuninya sedang pergi ke Kabupaten Gunung Mas.

Anggota Kepolisian dari Polsek Sebangau yang mendapatkan laporan masyarakat langsung bergerak cepat menuju ke lokasi kejadian, dan mengamankan pelaku yang nyaris menjadi sasaran amukan warga.

"Setelah menerima laporan kita langsung menuju ke lokasi kejadian pelaku terlebih dahulu diamankan warga,"kata Kapolsek Sebangau Ipda Anastasia Helena Rompas melalui Kanit Reskrim Ipda Debiantho, Rabu (8/9) pagi.

Baca Juga :  Wah! Bupati Kobar Diperiksa Bareskrim

Dijelaskannya Debi, Aksi pembobolan rumah kosong ini bermula sekitar jam 22.00 WIB. Saat itu, tetangga korban mendengar suara seperti membongkar pintu di sebelah rumahnya. Saat dilakukan pengecekan mendapati ada seorang pria berada di dalam rumah tersebut.

"Kejadian tersebut langsung membuat heboh warga dan pelaku langsung diamankan,"ujarnya.

Setelah dilakukan interogasi awal pelaku mengakui bahwa masuk ke dalam rumah tersebut tanpa ijin dan mengambil sebuah speaker aktif. Tidak sampai disitu pelaku juga mengakui telah melakukan aksinya di beberapa rumah.

Di Jalan Sri Rejeki Kelurahan Kereng Bangkirai pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian dan di Jalan Tampung Penyang. Dari beberapa tempat tersebut pelaku berhasil menggasak uang 1 Juta dan Laptop.

Baca Juga :  Nekat! Saat Digerebek, Pebali Serang Polisi

"Pelaku mengakui perbuatannya dan ada empat lokasi pencurian yang juga dilakukan oleh pelaku,"Jelas Debi.

Kemudian dari hasil keterangan pelaku petugas langsung melakukan pencarian barang bukti yang lainnya. Alhasil ada dua laptop dan satu speaker aktif yang berhasil diamankan.

"Kini pelaku telah mendekam di jeruji sel tahanan Polsek Sebangau dan dikenakan dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,"tegasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Belum lagi menikmati hasil, seorang remaja berinsial MR (18) yang berprofesi sebagai buruh bangunan nyaris tewas diamuk warga, usai membobol rumah dan mengambil barang elektronik, di Jalan Sri Rejeki Kelurahan Kereng Bangkirai Kota Palangka Raya, Minggu (5/9) malam. Saat itu, penghuninya sedang pergi ke Kabupaten Gunung Mas.

Anggota Kepolisian dari Polsek Sebangau yang mendapatkan laporan masyarakat langsung bergerak cepat menuju ke lokasi kejadian, dan mengamankan pelaku yang nyaris menjadi sasaran amukan warga.

"Setelah menerima laporan kita langsung menuju ke lokasi kejadian pelaku terlebih dahulu diamankan warga,"kata Kapolsek Sebangau Ipda Anastasia Helena Rompas melalui Kanit Reskrim Ipda Debiantho, Rabu (8/9) pagi.

Baca Juga :  Wah! Bupati Kobar Diperiksa Bareskrim

Dijelaskannya Debi, Aksi pembobolan rumah kosong ini bermula sekitar jam 22.00 WIB. Saat itu, tetangga korban mendengar suara seperti membongkar pintu di sebelah rumahnya. Saat dilakukan pengecekan mendapati ada seorang pria berada di dalam rumah tersebut.

"Kejadian tersebut langsung membuat heboh warga dan pelaku langsung diamankan,"ujarnya.

Setelah dilakukan interogasi awal pelaku mengakui bahwa masuk ke dalam rumah tersebut tanpa ijin dan mengambil sebuah speaker aktif. Tidak sampai disitu pelaku juga mengakui telah melakukan aksinya di beberapa rumah.

Di Jalan Sri Rejeki Kelurahan Kereng Bangkirai pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian dan di Jalan Tampung Penyang. Dari beberapa tempat tersebut pelaku berhasil menggasak uang 1 Juta dan Laptop.

Baca Juga :  Nekat! Saat Digerebek, Pebali Serang Polisi

"Pelaku mengakui perbuatannya dan ada empat lokasi pencurian yang juga dilakukan oleh pelaku,"Jelas Debi.

Kemudian dari hasil keterangan pelaku petugas langsung melakukan pencarian barang bukti yang lainnya. Alhasil ada dua laptop dan satu speaker aktif yang berhasil diamankan.

"Kini pelaku telah mendekam di jeruji sel tahanan Polsek Sebangau dan dikenakan dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,"tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru