PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur, mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa satu paket sabu di Jalan Bata Merah Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pria yang bernama Junaidi (41) warga Jalan Intan Sari Kelurahan Baamang Sampit Kotawaringin Timur ini diamankan di sebuah barak tempat tinggalnya pada, Senin (6/9) Pukul 15.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut yang dilakukan oleh pelaku. Usai menerima laporan dengan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Syaifullah petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,02 gram, Rabu (8/9/2021) Pagi.
"Kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu paket sabu," Kata AKP Syaifullah.
Alhasil dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 1,02 gram, kertas aluminium,alat hisap sabu,celana dan handphone.
"Barang bukti tersebut disimpan pelaku didalam sebuah saku celana levis miliknya, "Bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku langsung digelandang ke Polres Kotim. Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.