28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Ilegal Logging Masih Terjadi, Ini Buktinya

MUARA TEWEH-Jajaran
Polsek Gunung Timang Tindak berhasil menggagalkan aksi kejahatan di bidang
kehutanan. Polisi berhasil mengamankan satu buah truk Isuzu yang kayu Kruing
berbagai ukuran, kurang lebih sebanyak 8 meter kubik tanpa dilengkapi dokumen
yang sah sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (6/7).

Pengamanan tindak
pidana ilegal logging ini bermula saat ada informasi dari masyarakat bahwa ada
truk yang mengangkut kayu olahan diduga jenis kruing di jalan Km 30 Desa Tapen
Raya Kecamatan Gunung Timang. Selanjutnya setelah menerima informasi tersebut
jajaran Polsek Gunung Timang melakukan pengecekan.

Di lokasi, polisi menemukan
satu buah truk Isuzu dengan nomor polisi DA 8648 FF berwarna putih, bermuatan
kayu Kruing berbagai ukuran, kurang lebih sebanyak 8 meter kubik tanpa
dilengkapi dengan dokumen yang sah. Kemudian truk serta muatannya diamankan dan
dibawa ke Polsek Gunung Timang untuk di proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Komisionernya Jadi Tersangka, Ketua KPU Minta Maaf dan Lapor Jokowi

Kapolsek Gunung Timang,
Iptu Bagus Winarmoko mengatakan, atas hal tersebut pihaknya melakukan
mengamankan supir truk yaitu Fahroliady alias Rusli (30). “Menurut pengakuan
tersangka rusli bahwa kayu-kayu olahan jenis Kruing sebanyak kurang lebih 8 M3
(delapan meter kubik) rencananya akan dibawa ke Desa Patas, Kecamatan Gunung
Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan (Barsel),” ujarnya, Minggu (7/7).

Dikatakannya, pasal
yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 78 ayat (7) jo 50 ayat (3) huruf
h UU no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan. (adl/uni)

MUARA TEWEH-Jajaran
Polsek Gunung Timang Tindak berhasil menggagalkan aksi kejahatan di bidang
kehutanan. Polisi berhasil mengamankan satu buah truk Isuzu yang kayu Kruing
berbagai ukuran, kurang lebih sebanyak 8 meter kubik tanpa dilengkapi dokumen
yang sah sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (6/7).

Pengamanan tindak
pidana ilegal logging ini bermula saat ada informasi dari masyarakat bahwa ada
truk yang mengangkut kayu olahan diduga jenis kruing di jalan Km 30 Desa Tapen
Raya Kecamatan Gunung Timang. Selanjutnya setelah menerima informasi tersebut
jajaran Polsek Gunung Timang melakukan pengecekan.

Di lokasi, polisi menemukan
satu buah truk Isuzu dengan nomor polisi DA 8648 FF berwarna putih, bermuatan
kayu Kruing berbagai ukuran, kurang lebih sebanyak 8 meter kubik tanpa
dilengkapi dengan dokumen yang sah. Kemudian truk serta muatannya diamankan dan
dibawa ke Polsek Gunung Timang untuk di proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Komisionernya Jadi Tersangka, Ketua KPU Minta Maaf dan Lapor Jokowi

Kapolsek Gunung Timang,
Iptu Bagus Winarmoko mengatakan, atas hal tersebut pihaknya melakukan
mengamankan supir truk yaitu Fahroliady alias Rusli (30). “Menurut pengakuan
tersangka rusli bahwa kayu-kayu olahan jenis Kruing sebanyak kurang lebih 8 M3
(delapan meter kubik) rencananya akan dibawa ke Desa Patas, Kecamatan Gunung
Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan (Barsel),” ujarnya, Minggu (7/7).

Dikatakannya, pasal
yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 78 ayat (7) jo 50 ayat (3) huruf
h UU no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan. (adl/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru