33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Komisionernya Jadi Tersangka, Ketua KPU Minta Maaf dan Lapor Jokowi

Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan akhirnya
ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga mantan aktivis GMNI dengan harta Rp
12,8 Miliar itu sebagi penerimaan suap pergantian antar waktu (PAW) di DPR.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dengan status tersangka
koleganya itu. Maka langkah pertama yang dilakukannya adalah memberitahukan
kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) kemudian kepada DPR.

Ia juga akan segera memberitahukan ke Presiden Jokowi karena
kepala negara yang melantik Wahyu Setiawan‎. Kemudian di DPR karena saat
melakukan seleksi komisiner KPU ada di parlemen.

‎”Iya kita akan memberitahukan ke pihak-pihak terkait ya,” ujar
Arief di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).

Baca Juga :  Kecelakaan Kerja di Tambang Pasir di Kapuas Tewaskan WNA

Arief juga akan memberitahukan kepada KPU provinsi, kabupaten
dan kota untuk mawas diri. Memetik pelajaran berharga dari ditetapkan Wahyu
Setiawan oleh KPK ini. Apalagi di pada September 2020 ini ada pemilihan
kepala daerah di 270 kabupaten dan kota.

“Kemudian yang berikutnya saya ingin sampaikan kepada KPU
provinsi, kabupaten dan kota untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, mawas diri,
dan jauh lebih menjaga integritasnya,” katanya.

Arief juga mengatakan, atas kejadian ini KPU sangat prihatin dan
menyampaikan permohonaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat
Indonesia.

“Kami menyampaikan permohonaan maaf yang sebesar-besarnya kepda
seluruh masyarakat Indonesia,” ungkapnya.

KPU juga mendukung langkah yang dilakukan oleh KPK ini. Karena
Arief juga menginginkan supaya KPU bisa tetap terjaga marwahnya. Sehingga bisa
tetap dipercaya oleh masyarakat.

Baca Juga :  Kepergok Saat Beraksi, Maling Nyaris Tewas Diamuk Warga

“Ini upaya untuk bersama-sama menjaga institusi ini, supaya
tetap terjaga dengan baik,” tuturnya.(jpc)

 

Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan akhirnya
ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga mantan aktivis GMNI dengan harta Rp
12,8 Miliar itu sebagi penerimaan suap pergantian antar waktu (PAW) di DPR.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dengan status tersangka
koleganya itu. Maka langkah pertama yang dilakukannya adalah memberitahukan
kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) kemudian kepada DPR.

Ia juga akan segera memberitahukan ke Presiden Jokowi karena
kepala negara yang melantik Wahyu Setiawan‎. Kemudian di DPR karena saat
melakukan seleksi komisiner KPU ada di parlemen.

‎”Iya kita akan memberitahukan ke pihak-pihak terkait ya,” ujar
Arief di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).

Baca Juga :  Kecelakaan Kerja di Tambang Pasir di Kapuas Tewaskan WNA

Arief juga akan memberitahukan kepada KPU provinsi, kabupaten
dan kota untuk mawas diri. Memetik pelajaran berharga dari ditetapkan Wahyu
Setiawan oleh KPK ini. Apalagi di pada September 2020 ini ada pemilihan
kepala daerah di 270 kabupaten dan kota.

“Kemudian yang berikutnya saya ingin sampaikan kepada KPU
provinsi, kabupaten dan kota untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, mawas diri,
dan jauh lebih menjaga integritasnya,” katanya.

Arief juga mengatakan, atas kejadian ini KPU sangat prihatin dan
menyampaikan permohonaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat
Indonesia.

“Kami menyampaikan permohonaan maaf yang sebesar-besarnya kepda
seluruh masyarakat Indonesia,” ungkapnya.

KPU juga mendukung langkah yang dilakukan oleh KPK ini. Karena
Arief juga menginginkan supaya KPU bisa tetap terjaga marwahnya. Sehingga bisa
tetap dipercaya oleh masyarakat.

Baca Juga :  Kepergok Saat Beraksi, Maling Nyaris Tewas Diamuk Warga

“Ini upaya untuk bersama-sama menjaga institusi ini, supaya
tetap terjaga dengan baik,” tuturnya.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru