PALANGKA RAYA – Untuk kesekian kalinya, Bidang Humas
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Bidhumas Polda Kalteng) telah memasang cap
hoax alias tidak benar di suatu informasi atau postingan dari media sosial.
Kali ini, Bidhumas telah memastikan kabar yang beredar
bahwa Kota Palangka Raya akan mulai menerapkan PSBB mulai tanggal 8 Mei 2020
itu tidak benar atau Hoax.
“Untuk cap hoax ditujukan ke tulisan bahwa PSBB akan
diberlakukan mulai 8 Mei 2020,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol
Hendra Rochmawan. Jumat (8/5).
Nyatanya hingga pada hari ini. Pemerintah Kota Palangka
Raya, masih melakukan rapat koordinasi
untuk menerapkan PSBB yang sebelumnya sudah disetujui oleh Kemenkes RI Terawan
Agus Putranto, Kamis 7 Mei 2020.
“Pemkot Palangka Raya masih merumuskan kapan
diterapkan PSBB di Kota Palangka Raya,” kata Hendra.
Oleh karena itu, Polisi berpangkat melati tiga ini
menyampaikan agar masyarakat tetap bijak dalam bermedia sosial dan jangan
menginfornasikan sesuatu hal belum jelas kebenarannya. Karena akibatnya nanti
menimbulkan kepanikan di masyarakat. (ard)batannya masing-masing.