32.3 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Terhimpit Ekonomi, IRT di Mendawai Nekat Jajakan Puluhan Paket Sabu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang ibu rumah tangga di Mendawai I Gang
Bersama, Kota
Palangka Raya, berinisial SD (45) mengaku
nekat menjual sabu  demi mendapatkan penghasilan untuk memenuhi
kebutuhan hidup keluarganya.

Akibatnya,
dia harus berurusan dengan polisi. Pelaku SD hanya bisa
pasrah saat barak kayu nomor 27 tempat tinggalnya itu digerebek polisi, Minggu
(7/2)  sekira pukul 00.10 WIB.




Dilansir dari laman tribratanews.kalteng.polri.go.id,
Senin (8/2), Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K.,
S.H., M.Hum melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. mengatakan,
pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah mendapat laporan dari
masyarakat.

“Setelah mendapat laporan dari
masyarakat tentang adanya aktivitas jual-beli sabu, kita langsung melakukan
penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,”Kata Kompol Asep Deni
Kusmaya.

Baca Juga :  Dukung Program Nasional, 15 Bhabinkamtibmas Dibekali Tupoksi Kerja

Dari hasil penggeledahan itu, petugas
berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 37 paket sabu dengan berat
11,4 gram, timbangan digital warna hitam,37 plastik klip,4 pack plastik klip,
kotak kayu, sendok sabu dan sebuah gunting.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan
beserta barang bukti dan terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) jo
pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika,” tandasnya.

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang ibu rumah tangga di Mendawai I Gang
Bersama, Kota
Palangka Raya, berinisial SD (45) mengaku
nekat menjual sabu  demi mendapatkan penghasilan untuk memenuhi
kebutuhan hidup keluarganya.

Akibatnya,
dia harus berurusan dengan polisi. Pelaku SD hanya bisa
pasrah saat barak kayu nomor 27 tempat tinggalnya itu digerebek polisi, Minggu
(7/2)  sekira pukul 00.10 WIB.




Dilansir dari laman tribratanews.kalteng.polri.go.id,
Senin (8/2), Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K.,
S.H., M.Hum melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. mengatakan,
pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah mendapat laporan dari
masyarakat.

“Setelah mendapat laporan dari
masyarakat tentang adanya aktivitas jual-beli sabu, kita langsung melakukan
penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,”Kata Kompol Asep Deni
Kusmaya.

Baca Juga :  Dukung Program Nasional, 15 Bhabinkamtibmas Dibekali Tupoksi Kerja

Dari hasil penggeledahan itu, petugas
berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 37 paket sabu dengan berat
11,4 gram, timbangan digital warna hitam,37 plastik klip,4 pack plastik klip,
kotak kayu, sendok sabu dan sebuah gunting.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan
beserta barang bukti dan terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) jo
pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika,” tandasnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru