27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Transaksi Sabu di Jalan Rajawali Gagal, Polisi Bekuk 2 Budak Narkoba

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Anggota
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng
berhasil menangkap dua budak sabu bernama Abdul Salam (35) Warga Jalan Mendawai
dan Hamdani (33) warga Jalan Rindang Banua.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Senin (8/2) siang
mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan
membawa narkoba jenis sabu di Jalan Rajawali IX, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota
Palangka Raya.

“Kita amankan dua pria yang
diketahui akan melakukan transaksi sabu-sabu,”Kata Kompol Asep Deni
Kusmaya seperti dilansir pada laman tribratanews.kalteng.polri.go.id, Senin (8/2).

Dijelaskannya Asep, penangkapan terhadap
kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi sabu-sabu di
wilayah tersebut.

Baca Juga :  Berani Abaikan Aturan, Pengendara Akan Ditilang

“Kita langsung melakukan
penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan,”ujarnya.

Dari hasil penggeledahan petugas
menemukan bungkusan plastik klip kecil yang berisikan satu paket sabu seberat
0,29 gram dan barang bukti yang lainnya. 
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, kepada kedua
pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Anggota
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng
berhasil menangkap dua budak sabu bernama Abdul Salam (35) Warga Jalan Mendawai
dan Hamdani (33) warga Jalan Rindang Banua.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Senin (8/2) siang
mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan
membawa narkoba jenis sabu di Jalan Rajawali IX, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota
Palangka Raya.

“Kita amankan dua pria yang
diketahui akan melakukan transaksi sabu-sabu,”Kata Kompol Asep Deni
Kusmaya seperti dilansir pada laman tribratanews.kalteng.polri.go.id, Senin (8/2).

Dijelaskannya Asep, penangkapan terhadap
kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi sabu-sabu di
wilayah tersebut.

Baca Juga :  Berani Abaikan Aturan, Pengendara Akan Ditilang

“Kita langsung melakukan
penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan,”ujarnya.

Dari hasil penggeledahan petugas
menemukan bungkusan plastik klip kecil yang berisikan satu paket sabu seberat
0,29 gram dan barang bukti yang lainnya. 
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, kepada kedua
pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru