PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial MAPT (23) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,62 gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Kalimantan, Palangka Raya, pada Selasa (5/11/2024).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa MAPT sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palangka Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas terlapor.
“Anggota mendapatkan informasi bahwa terlapor kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Palangka Raya,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Kamis (7/11).
Setelah beberapa jam pemantauan, tim berhasil mengamankan MAPT sekitar pukul 12.00 WIB saat berada di Jalan Kalimantan. Ketika dilakukan pemeriksaan di rumahnya yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan delapan paket sabu yang sempat dijatuhkan di bawah rumah.
Selain delapan paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone merk OPPO warna hitam dan uang tunai sebesar Rp400 ribu.
“Semua barang tersebut diakui sebagai milik terlapor sendiri,” jelas Aji Suseno.
MAPT kini telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (jef)