28.4 C
Jakarta
Sunday, December 8, 2024

Dicari KPK di Rumah dan Kantornya, Gubernur Kalsel Paman Birin Kabur

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mencari Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin ke sejumlah lokasi namun belum ditemukan. Paman Birin tidak diketahui keberadaannya sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya,” kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 6 November 2024.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, pihaknya mencari Paman Birin di kantornya. “SHB (Sahbirib Noor) selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya,” jelas Budi.

Adapun, kata Budi, Paman Birin kabur sejak dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada bulan lalu. Sejak saat itu, kata dia, Paman Birin tidak diketahui keberadaannya.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku Tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024,” tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri atas nama Sahbirin Noor per tanggal 07 Oktober 2024.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Bupati Kapuas Anggota DPR Fraksi NasDem Tersangka

Budi menjelaskan ketika tersangka telah melarikqn diri dan tidak diketahui keberadaannya, yang bersangkutan tidak memiliki kapasitas dan dilarang mengajukan permohonan praperadilan atau diskualifikasi in person

“Sehingga permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon SHB harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA No. 1/2018,” jelas Budi.

“Dengan demikian, permohonan Praperadilan yang diajukan oleh SHB selaku Tersangka yang melarikan diri, mengandung cacat formil dan sudah sepatutnya Permohonan Praperadilan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Baca Juga :  Turun Mesin Pemberantasan Korupsi

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan. Sementara itu, Paman Birin terancam dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron. Ia belum ditangkap pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. (ayu/fin/jpg)

 

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mencari Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin ke sejumlah lokasi namun belum ditemukan. Paman Birin tidak diketahui keberadaannya sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya,” kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 6 November 2024.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, pihaknya mencari Paman Birin di kantornya. “SHB (Sahbirib Noor) selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya,” jelas Budi.

Adapun, kata Budi, Paman Birin kabur sejak dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada bulan lalu. Sejak saat itu, kata dia, Paman Birin tidak diketahui keberadaannya.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku Tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024,” tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri atas nama Sahbirin Noor per tanggal 07 Oktober 2024.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Bupati Kapuas Anggota DPR Fraksi NasDem Tersangka

Budi menjelaskan ketika tersangka telah melarikqn diri dan tidak diketahui keberadaannya, yang bersangkutan tidak memiliki kapasitas dan dilarang mengajukan permohonan praperadilan atau diskualifikasi in person

“Sehingga permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon SHB harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA No. 1/2018,” jelas Budi.

“Dengan demikian, permohonan Praperadilan yang diajukan oleh SHB selaku Tersangka yang melarikan diri, mengandung cacat formil dan sudah sepatutnya Permohonan Praperadilan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Baca Juga :  Turun Mesin Pemberantasan Korupsi

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan. Sementara itu, Paman Birin terancam dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron. Ia belum ditangkap pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. (ayu/fin/jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru