Site icon Prokalteng

TERUNGKAP! 5 Tersangka Perdagangan dan 12.626 Botol Oli Palsu Diamankan

Pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen. Terkait perdagangan pelumas atau oli yang diduga tidak memenuhi standar syarat ketentuan, atau palsu di Kota Palangkaraya, Jumat (6/10).(FOTO : POLDA KALTENG)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus). Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen. Terkait perdagangan pelumas atau oli yang diduga tidak memenuhi standar syarat ketentuan, atau palsu di Kota Palangkaraya.

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung, Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, Jumat sore (6/10).

Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, berdasarkan data yang diterima, pengungkapan berawal dari masyarakat yang memberikan informasi. Terkait adanya toko yang menyimpan berbagai macam pelumas atau oli palsu dalam jumlah yang banyak.

“Bedasarkan informasi yang didapat, personel Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penyelidikan di lokasi. Dan berhasil mengamankan lima pelaku atas dugaan kepemilikan toko yang menjadi tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu,” ungkap Kabidhumas.

Hal senada diungkapkan Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto, diwakili Plt. Kasubdit 1/Indag AKBP Telly Alvin. Bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan lima (5) tersangka.

Dari kelima pelaku tersebut, empat (4) diantaranya TA (48), A (33), HF (31) dan RD (26) berhasil diamankan disebuah pertokoan Citra Mandiri, Jalan Seth Adjie, Kota Palangkaraya, atas dugaan kepemilikan 11.867 botol pelumas atau oli palsu, dengan merek AHM Oil, Yamalube, Ecstar, Meditran, dan Mesran serta Enduro.

 

Sedangkan pelaku MR (34) yang diduga sebagai pemilik Toko Galaxi Prima Nusantara Motor Jalan Wortel, yang dijadikan tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu sebanyak 759 botol dengan merek Yamalube dan AHM Oil, saat ini masih dalam proses pemanggilan atas penetapannya sebagai tersangka.

Lebih dalam, Alvin mengatakan, dari ke dua TKP tersebut setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti dengan total 12.626 botol pelumas atau oli palsu.

Pada kasus ini, lanjut Alvin, pelaku akan disangkakan dengan pasal Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) tentang perlindungan konsumen.(hfz/ind)

Exit mobile version