Kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat memasuki tahap baru setelah tersangka berinisial EM alias EC resmi dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Kalbar ke Kejaksaan Negeri Mempawah, Rabu (8/7).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus). Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen. Terkait perdagangan pelumas atau oli yang diduga tidak memenuhi standar syarat ketentuan, atau palsu di Kota Palangkaraya.