26.6 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Dugaan Penyelewengan DD, Kejaksaan Akan Periksa Semua Kades se Tanah S

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari)
Murung Raya akan memeriksa semua kepala desa (Kades) di Kecamatan Tanah Siang. Hal
itu setelah Kepala Kejari Murung Raya, Suyanto, mengeluarkan surat perintah penyelidikan beregrestasi nomor: PRINT-04/O.2.16/Fd.1/10/2020 tanggal 1 Oktober
2020 dalam perkara pengelolaan dan atau penggunaan anggaran pendapatan belanja
desa (APBDes).

Dikeluarkan
sprindik seiring berjalannya pemeriksaan dalam penyelidikan kasus dugaan
penyelewengan dana desa (DD) pada sebuah desa di Kecamatan Tanah Siang. 

Petugas
menemukan materi kasus mengarah pada dugaan perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor).
 Ini diakibatkan pada sistem yang
memudahkan dalam pencairan DD.

Petugas
mengendus perbuatan tersebut diduga dilakukan oknum yang memiliki kewenangan
merekomendasi pencairan DD. Nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Disergap, Tahanan Kabur Diberi Hadiah Pelor

Dari keterangan
seorang Kepala Desa (Kades) yang diminta dirahasiakan namanya, pencairan DD wajib
melalui mekanisme Penyerahan APBDes dan  laporan
pertanggungjawaban (LPj) penggunaan DD harus diverifikasi terlebih dulu oleh
Tim Asistensi  tingkat kecamatan yang
diketuai Sekretaris Kecamatan.

Tapi
kenyataannya, Pembuatan LPj pembuatannya diserahkan pada staf kecamatan untuk
memudahkan pencairan. Dengan begitu, pencairan DD jadi lebih mudah cair.

Kajari Mura,
Suyanto, saat dikonfirmasi menyatakan, akan memeriksa semua Kades di Kecamatan
Tanah Siang

“Kami akan memeriksa
semua Kades di Kecamatan tanah Siang untuk menggali validasi informasi tersebut,”
tukas Kajari yang memiliki program cemerlang dalam pembinaan, pencegahan dan
penindakan tipikor ini.

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari)
Murung Raya akan memeriksa semua kepala desa (Kades) di Kecamatan Tanah Siang. Hal
itu setelah Kepala Kejari Murung Raya, Suyanto, mengeluarkan surat perintah penyelidikan beregrestasi nomor: PRINT-04/O.2.16/Fd.1/10/2020 tanggal 1 Oktober
2020 dalam perkara pengelolaan dan atau penggunaan anggaran pendapatan belanja
desa (APBDes).

Dikeluarkan
sprindik seiring berjalannya pemeriksaan dalam penyelidikan kasus dugaan
penyelewengan dana desa (DD) pada sebuah desa di Kecamatan Tanah Siang. 

Petugas
menemukan materi kasus mengarah pada dugaan perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor).
 Ini diakibatkan pada sistem yang
memudahkan dalam pencairan DD.

Petugas
mengendus perbuatan tersebut diduga dilakukan oknum yang memiliki kewenangan
merekomendasi pencairan DD. Nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Disergap, Tahanan Kabur Diberi Hadiah Pelor

Dari keterangan
seorang Kepala Desa (Kades) yang diminta dirahasiakan namanya, pencairan DD wajib
melalui mekanisme Penyerahan APBDes dan  laporan
pertanggungjawaban (LPj) penggunaan DD harus diverifikasi terlebih dulu oleh
Tim Asistensi  tingkat kecamatan yang
diketuai Sekretaris Kecamatan.

Tapi
kenyataannya, Pembuatan LPj pembuatannya diserahkan pada staf kecamatan untuk
memudahkan pencairan. Dengan begitu, pencairan DD jadi lebih mudah cair.

Kajari Mura,
Suyanto, saat dikonfirmasi menyatakan, akan memeriksa semua Kades di Kecamatan
Tanah Siang

“Kami akan memeriksa
semua Kades di Kecamatan tanah Siang untuk menggali validasi informasi tersebut,”
tukas Kajari yang memiliki program cemerlang dalam pembinaan, pencegahan dan
penindakan tipikor ini.

Terpopuler

Artikel Terbaru