33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Zakat Hukumnya Wajib

KUALA
KAPUAS – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kapuas mengeluarkan Surat
Nomor 018/BAZNAS-KPS/ IX/2020 tentang pengambilan setoran zakat penghasilan
kepada para pejabat maupun kepala dinas (kadis) yang beragama muslim di Kapuas.
Zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah memenuhi nishob dan haulnya,
yang peruntukannya secara umum untuk pemberdayaan umat dan masyarakat.

Pimpinan
instansi yang sudah membayarkan zakat diantaranya Plt Bupati Kapuas HM Nafiah
Ibnor yang telah membayar zakat 5 bulan sekaligus, Asisten I Setda Kapuas Ilham
Anwar, Kadiskominfo Dr H Junaidi, Kepala BKPSDM Aswan, Kadisdukcapil Dra Ruseni
dan Kepala Badan Kesbangpol Kapuas Hj Marlina dengan zakat yang dibayarkan 3
bulan sekaligus.

Pimpinan
Baznas Kabupaten Kapuas KH Nurani Sarji dan H Masyumi Rivai, Selasa (6/10)
berkunjung ke Dinas Kominfo Kapuas, sekaligus menerima pembayaran zakat dari
Kadis Kominfo Dr H Junaidi SE SKM MAP MKes di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Tempat Pemotongan Hewan Kurban Akan Dibatasi

Menurut
KH Nurani Sarji, Baznas Kapuas berkunjung ke Diskominfo dan dinas lainnya dalam
rangka mengambil zakat para pimpinan instansi yang beragama muslim. Dijelaskannya,
kewajiban pejabat muslim membayar zakat telah diatur dalam undang-undang dengan
zakat yang dibayarkan 2,5 persen dari gajinya setiap bulan.

“Hari
ini (kemarin) giliran kepala Dinas Kominfo dan beberapa kepala dinas lain untuk
membayar zakatnya. Nanti dari zakat yang telah terkumpul ini akan dimasukkan ke
Bank Pembangunan Daerah, dan dana itu disalurkan untuk membantu fakir miskin dan
orang-orang yang lemah ekonominya,” jelasnya.

Sementara
Kepala Dinas Kominfo Kapuas Dr H Junaidi usai menyerahkan

zakatnya
menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini. Junaidi sangat mendukung program
pemerintah guna meringankan beban masyarakat yang ekonominya rendah, khususnya
di wilayah Kapuas. 

Baca Juga :  Satu PDP dari Lamandau Dinyatakan Sembuh

KUALA
KAPUAS – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kapuas mengeluarkan Surat
Nomor 018/BAZNAS-KPS/ IX/2020 tentang pengambilan setoran zakat penghasilan
kepada para pejabat maupun kepala dinas (kadis) yang beragama muslim di Kapuas.
Zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah memenuhi nishob dan haulnya,
yang peruntukannya secara umum untuk pemberdayaan umat dan masyarakat.

Pimpinan
instansi yang sudah membayarkan zakat diantaranya Plt Bupati Kapuas HM Nafiah
Ibnor yang telah membayar zakat 5 bulan sekaligus, Asisten I Setda Kapuas Ilham
Anwar, Kadiskominfo Dr H Junaidi, Kepala BKPSDM Aswan, Kadisdukcapil Dra Ruseni
dan Kepala Badan Kesbangpol Kapuas Hj Marlina dengan zakat yang dibayarkan 3
bulan sekaligus.

Pimpinan
Baznas Kabupaten Kapuas KH Nurani Sarji dan H Masyumi Rivai, Selasa (6/10)
berkunjung ke Dinas Kominfo Kapuas, sekaligus menerima pembayaran zakat dari
Kadis Kominfo Dr H Junaidi SE SKM MAP MKes di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Tempat Pemotongan Hewan Kurban Akan Dibatasi

Menurut
KH Nurani Sarji, Baznas Kapuas berkunjung ke Diskominfo dan dinas lainnya dalam
rangka mengambil zakat para pimpinan instansi yang beragama muslim. Dijelaskannya,
kewajiban pejabat muslim membayar zakat telah diatur dalam undang-undang dengan
zakat yang dibayarkan 2,5 persen dari gajinya setiap bulan.

“Hari
ini (kemarin) giliran kepala Dinas Kominfo dan beberapa kepala dinas lain untuk
membayar zakatnya. Nanti dari zakat yang telah terkumpul ini akan dimasukkan ke
Bank Pembangunan Daerah, dan dana itu disalurkan untuk membantu fakir miskin dan
orang-orang yang lemah ekonominya,” jelasnya.

Sementara
Kepala Dinas Kominfo Kapuas Dr H Junaidi usai menyerahkan

zakatnya
menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini. Junaidi sangat mendukung program
pemerintah guna meringankan beban masyarakat yang ekonominya rendah, khususnya
di wilayah Kapuas. 

Baca Juga :  Satu PDP dari Lamandau Dinyatakan Sembuh

Terpopuler

Artikel Terbaru