25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jadi Bandar Judi Online, Warga Mahakam Diringkus Polisi

KAPUAS,
KALTENGPOS.CO

– Satreskrim Polres Kapuas meringkus seorang pria berinisial SI (48) warga
Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Pasalnya, SI melakukan tindak pidana perjudian, Sabtu (5/9) sekitar pukul 20.45
WIB.

Kasatreskrim Polres Kapuas AKPTri Wibowo menjelaskan
pada Minggu (6/9) pagi, pelaku berhasil diringkus di rumah Syahrudin Jalan
Kapuas, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kapuas.

“Anggota Satreskrim berhasil mengamankan
pelaku yang pada saat itu melakukan perjudian jenis kupon putih Hongkong dengan
cara mengirim angka tebakan ke situs Hasteltoto,” terangnya.

Ia menjadi bandar dari sejumlah oknum warga
yang memasang angka ke situs tersebut.


Barang bukti yang diamankan berupa catatan
angka-angka, Handphone  dan uang. (FOTO : POLRES KAPUAS)

Baca Juga :  Terhimpit Ekonomi, IRT di Mendawai Nekat Jajakan Puluhan Paket Sabu


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan
petugas yaitu uang sebesar Rp150.000, satu buah handphone Oppo A12, satu buah
handphone Realme C2, satu buah handphone Vivo 1719 dan dua lembar grafik angka
tebakan angka yang sudah keluar.

“Saat ini pelaku dan barang bukti
diamankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut, dan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasat.

Pelaku terancam
hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara sesuai pasal 303 KUH Pidana tentang
tindak pidana perjudian. 

KAPUAS,
KALTENGPOS.CO

– Satreskrim Polres Kapuas meringkus seorang pria berinisial SI (48) warga
Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Pasalnya, SI melakukan tindak pidana perjudian, Sabtu (5/9) sekitar pukul 20.45
WIB.

Kasatreskrim Polres Kapuas AKPTri Wibowo menjelaskan
pada Minggu (6/9) pagi, pelaku berhasil diringkus di rumah Syahrudin Jalan
Kapuas, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kapuas.

“Anggota Satreskrim berhasil mengamankan
pelaku yang pada saat itu melakukan perjudian jenis kupon putih Hongkong dengan
cara mengirim angka tebakan ke situs Hasteltoto,” terangnya.

Ia menjadi bandar dari sejumlah oknum warga
yang memasang angka ke situs tersebut.


Barang bukti yang diamankan berupa catatan
angka-angka, Handphone  dan uang. (FOTO : POLRES KAPUAS)

Baca Juga :  Terhimpit Ekonomi, IRT di Mendawai Nekat Jajakan Puluhan Paket Sabu


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan
petugas yaitu uang sebesar Rp150.000, satu buah handphone Oppo A12, satu buah
handphone Realme C2, satu buah handphone Vivo 1719 dan dua lembar grafik angka
tebakan angka yang sudah keluar.

“Saat ini pelaku dan barang bukti
diamankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut, dan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasat.

Pelaku terancam
hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara sesuai pasal 303 KUH Pidana tentang
tindak pidana perjudian. 

Terpopuler

Artikel Terbaru