26.3 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pengedar Narkoba Diamankan, 10,05 Gram Sabu Disita

KATINGAN,
KALTENGPOS.CO

– Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial SU alias Hada (38)
warga Desa Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan,
berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Katingan.

Hada ditangkap di Jalan Ahmad Yani Desa Napu
Sahur, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Sabtu (5/9) malam.

 â€œYa
benar. Kami mengamankan dan kasusnya saat ini sedang dalam pengembangan,” ujar Kapolres
Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Yosep
Sukmawijaya

Yosep menjelaskan, penangkapan pelaku berawal
dari informasi tentang adanya aksi kejahatan narkoba jenis sabu. Personel
gabungan Satresnarkoba dan Polsek Katingan Tengah akhrirnya langsung melakukan
penyelidikan.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan
Ketua RT setempat, dari tangan pelaku petugas mengamankan dua paket sabu dengan
berat 10,05 gram dan plastik bening.

Baca Juga :  Miris, Pemuda Kanamit Ini Akhiri Hidup dengan Seutas Tali di Dapur

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan
di Mapolres Katingan.“Kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui asal
usul barang haram tersebut,” tandas Kasat.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 114
ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika
dengan ancaman paling lama 20 tahun. 

KATINGAN,
KALTENGPOS.CO

– Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial SU alias Hada (38)
warga Desa Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan,
berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Katingan.

Hada ditangkap di Jalan Ahmad Yani Desa Napu
Sahur, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Sabtu (5/9) malam.

 â€œYa
benar. Kami mengamankan dan kasusnya saat ini sedang dalam pengembangan,” ujar Kapolres
Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Yosep
Sukmawijaya

Yosep menjelaskan, penangkapan pelaku berawal
dari informasi tentang adanya aksi kejahatan narkoba jenis sabu. Personel
gabungan Satresnarkoba dan Polsek Katingan Tengah akhrirnya langsung melakukan
penyelidikan.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan
Ketua RT setempat, dari tangan pelaku petugas mengamankan dua paket sabu dengan
berat 10,05 gram dan plastik bening.

Baca Juga :  Miris, Pemuda Kanamit Ini Akhiri Hidup dengan Seutas Tali di Dapur

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan
di Mapolres Katingan.“Kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui asal
usul barang haram tersebut,” tandas Kasat.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 114
ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika
dengan ancaman paling lama 20 tahun. 

Terpopuler

Artikel Terbaru