25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Buka Lapak di Belakang Warung, Bandar Dagur Sei Bakut Diringkus

KUALA KAPUAS – Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Kuala
yang dipimpin Kapolsek AKP Waryono mengungkap tindak pidana perjudian dengan
menangkap bandar dadu gurak, Rabu (5/2).

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu
Utama didampingi Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugrah dan Kapolsek Kapuas Kuala
AKP Waryono mengatakan, dalam kasus judi itu, polisi berhasil menangkap tersangka
Herman Ridho. Pria berusia 30 tahun itu merupakan warga Jalan Sei Bakut, RT 06,
Desa Sei Bakut, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas. Dia
diamankan Rabu (5/2) pukul 22.30 WIB.

“Tersangka dan barang bukti
diamankan di belakang warung M Mursyid Tabi E di Jalan Sei Bakut, RT 06,” ungkap
Waryono, Kamis (6/2).

Baca Juga :  Satpol PP Kobar Buru Pedagang Miras

Barang buktinya, lanjut kapolsek,
berupa satu tikar purun corak warna putih, hitam dan merah, satu terpal warna
kuning, dua lapak dadu warna hijau, satu tas selempang warna abu kehijauan dan
sembilan dadu.

“Juga ada satu mangkok dadu
warna biru hitam, satu piring corak bunga, satu aki merk Yuasa beserta kabel
dan lampu, serta uang tunai Rp 4.792.000,” jelasnya.

Penangkapan terhadap bandar dadu
itu, menurut kapolsek, berdasarkan informasi masyarakat, karena melihat ada
judi dadu gurak di wilayah tersebut. Sehingga anggota Satreskrim Polres Kapuas
dan Polsek Kapuas Kuala melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka
Herman yang merupakan bandar dadu gurak di tempat itu.

Baca Juga :  KPK Periksa Politikus PDIP Terkait Kasus Dana Perimbangan

“Tersangka Herman
dijerat Pasal 303 KUHPidana. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa
ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (alh/ens/nto)

KUALA KAPUAS – Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Kuala
yang dipimpin Kapolsek AKP Waryono mengungkap tindak pidana perjudian dengan
menangkap bandar dadu gurak, Rabu (5/2).

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu
Utama didampingi Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugrah dan Kapolsek Kapuas Kuala
AKP Waryono mengatakan, dalam kasus judi itu, polisi berhasil menangkap tersangka
Herman Ridho. Pria berusia 30 tahun itu merupakan warga Jalan Sei Bakut, RT 06,
Desa Sei Bakut, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas. Dia
diamankan Rabu (5/2) pukul 22.30 WIB.

“Tersangka dan barang bukti
diamankan di belakang warung M Mursyid Tabi E di Jalan Sei Bakut, RT 06,” ungkap
Waryono, Kamis (6/2).

Baca Juga :  Satpol PP Kobar Buru Pedagang Miras

Barang buktinya, lanjut kapolsek,
berupa satu tikar purun corak warna putih, hitam dan merah, satu terpal warna
kuning, dua lapak dadu warna hijau, satu tas selempang warna abu kehijauan dan
sembilan dadu.

“Juga ada satu mangkok dadu
warna biru hitam, satu piring corak bunga, satu aki merk Yuasa beserta kabel
dan lampu, serta uang tunai Rp 4.792.000,” jelasnya.

Penangkapan terhadap bandar dadu
itu, menurut kapolsek, berdasarkan informasi masyarakat, karena melihat ada
judi dadu gurak di wilayah tersebut. Sehingga anggota Satreskrim Polres Kapuas
dan Polsek Kapuas Kuala melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka
Herman yang merupakan bandar dadu gurak di tempat itu.

Baca Juga :  KPK Periksa Politikus PDIP Terkait Kasus Dana Perimbangan

“Tersangka Herman
dijerat Pasal 303 KUHPidana. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa
ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (alh/ens/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru