33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPK Periksa Politikus PDIP Terkait Kasus Dana Perimbangan

Tim penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi XI
DPR RI fraksi PDIP I Gusti Agung Rai Wirajaya. Sedianya Gusti akan diperiksa
terkait kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada
APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

“Yang bersangkutan
akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUK (Sukiman),” kata Juru Bicara
KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi dalam pesan singkat, Rabu (2/10).

Sejumlah anggota legislator
telah diperiksa oleh KPK guna mengusut perkara itu. Teranyar, Wakil Ketua
Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Achmad Hafisz Tohir.
Penyidik menggali pengetahuan Achmad terkait sejumlah pertemuan Sukiman
terhadap beberapa pihak.

KPK telah menetapkan
dua orang tersangka yakni Pelaksana tugas (Plt) dan Penanggung Jawab Kepala
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba, serta seorang
Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PAN Sukiman pada 7 Februari 2019.

Baca Juga :  30 Napi Lapas Palangka Raya Terima Remisi Hari Raya Nyepi

Diduga keduanya telah
melakukan praktik lancung dalam mengurus Dana Perimbangan pada APBN-Perubahan
2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Natan diduga telah
memberikan uang sebesar Rp 4,41 miliar yang terdiri dari dalam bentuk mata uang
rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan USD 33.500 kepada pihak rekanan. Jumlah itu
merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang
dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Sementara Sukiman diduga telah
menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan USD 22.000.

Uang itu disinyalir
guna memuluskan proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan
APBN 2018 kepada Anggota DPR RI Sukiman. Dari pengaturan tersebut, akhirnya
Kabupaten Pegunungan Arafak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp
49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9
miliar.

Baca Juga :  Dipicu Asmara, Wanita Warung Remang-Remang Dibacok Kekasih Gelapnya

Atas perbuatannya,
Sukiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP.

Sementara Natan
Pasomba, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal
13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg)

 

Tim penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi XI
DPR RI fraksi PDIP I Gusti Agung Rai Wirajaya. Sedianya Gusti akan diperiksa
terkait kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada
APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

“Yang bersangkutan
akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUK (Sukiman),” kata Juru Bicara
KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi dalam pesan singkat, Rabu (2/10).

Sejumlah anggota legislator
telah diperiksa oleh KPK guna mengusut perkara itu. Teranyar, Wakil Ketua
Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Achmad Hafisz Tohir.
Penyidik menggali pengetahuan Achmad terkait sejumlah pertemuan Sukiman
terhadap beberapa pihak.

KPK telah menetapkan
dua orang tersangka yakni Pelaksana tugas (Plt) dan Penanggung Jawab Kepala
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba, serta seorang
Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PAN Sukiman pada 7 Februari 2019.

Baca Juga :  30 Napi Lapas Palangka Raya Terima Remisi Hari Raya Nyepi

Diduga keduanya telah
melakukan praktik lancung dalam mengurus Dana Perimbangan pada APBN-Perubahan
2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Natan diduga telah
memberikan uang sebesar Rp 4,41 miliar yang terdiri dari dalam bentuk mata uang
rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan USD 33.500 kepada pihak rekanan. Jumlah itu
merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang
dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Sementara Sukiman diduga telah
menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan USD 22.000.

Uang itu disinyalir
guna memuluskan proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan
APBN 2018 kepada Anggota DPR RI Sukiman. Dari pengaturan tersebut, akhirnya
Kabupaten Pegunungan Arafak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp
49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9
miliar.

Baca Juga :  Dipicu Asmara, Wanita Warung Remang-Remang Dibacok Kekasih Gelapnya

Atas perbuatannya,
Sukiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP.

Sementara Natan
Pasomba, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal
13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru