PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebanyak 30 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Nyepi 2023 tahun 2023. Dengan demikian, lapas memberikan secara simbolis SK remisi tersebut kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rabu (22/3) kemarin.
Penyerahan SK remisi itu, oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Purwantoko, Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh dan Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Muhamad Taufik Rinaldy.
Remisi diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Remisi khusus I adalah remisi yang didapat WBP, namun masih menjalani sisa pidananya.
Chandran Lestyono mengatakan kepada para warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan kooperatif dalam proses pembinaan di dalam lapas. Pemberian remisi tersebut, menurutnya harus dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang telah mencapai penyadaran diri di dalam lapas.
“Pemberian remisi ini, tentunya harus disyukuri dan dimaknai penuh sebagai hasil saudara telah berkelakuan baik dan kooperatif mengikuti pembinaan yang petugas lapas siapkan. Semoga saudara saudara sekalian dapat secara konsisten berperilaku baik agar semakin cepat melaksanakan nyepi bersama keluarga,” ungkapnya.
Usai penyerahan SK remisi tersebut, kalapas langsung melaporkan kepada Kakanwil Kemenkumham Kalteng melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Reporter: M Hafidz
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebanyak 30 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Nyepi 2023 tahun 2023. Dengan demikian, lapas memberikan secara simbolis SK remisi tersebut kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rabu (22/3) kemarin.
Penyerahan SK remisi itu, oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Purwantoko, Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh dan Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Muhamad Taufik Rinaldy.
Remisi diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Remisi khusus I adalah remisi yang didapat WBP, namun masih menjalani sisa pidananya.
Chandran Lestyono mengatakan kepada para warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan kooperatif dalam proses pembinaan di dalam lapas. Pemberian remisi tersebut, menurutnya harus dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang telah mencapai penyadaran diri di dalam lapas.
“Pemberian remisi ini, tentunya harus disyukuri dan dimaknai penuh sebagai hasil saudara telah berkelakuan baik dan kooperatif mengikuti pembinaan yang petugas lapas siapkan. Semoga saudara saudara sekalian dapat secara konsisten berperilaku baik agar semakin cepat melaksanakan nyepi bersama keluarga,” ungkapnya.
Usai penyerahan SK remisi tersebut, kalapas langsung melaporkan kepada Kakanwil Kemenkumham Kalteng melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Reporter: M Hafidz