32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Pelukan Korban Tak Pengaruhi Vonis Pelaku KDRT

NANGA BULIK – Majelis hakim Pengadilan Negeri
Nanga Bulik
tetap memvonis MS dengan hukuman 2 tahun penjara, karena terbukti melakukan KDRT
terhadap anak kandungnya sendiri. Meskipun pada sidang dengan agenda keterangan saksi yang digelar Rabu
(2/10) lalu diwarnai pelukan dan
tangisan anak kandung pelaku.

Namun putusan yang dibacakan
oleh Hakim Petrus Nico Kristian pada sidang Kamis sore (31/10) lalu, majelis menjatuhkan vonis sama dengan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Saiful Uyyun Sujati saat sidang
dengan agenda tuntutan pada Senin (14/10).

Hakim menilai, MS terbukti secara
sah dan menyakinkan melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang
mengakibatkan luka. “Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak
mendukung program pemerintah dalam melindungi hak anak,” ujar hakim.

Baca Juga :  Puluhan Remaja dan Belasan Ranmor Balap Liar Diamankan Polisi

Mendengar putusan hakim, baik MS maupun
jaksa sama-sama menerima putusan. Sehingga, putusan ini telah berkekuatan
hukum. Diketahui, kasusnya mulai disidangkan di PN Nanga Bulik pada Rabu
(25/9). MS yang merupakan warga Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, Lamandau.
Ia tega melakukan perbuatan keji menganiaya anak kandungnya yang berumur 13 tahun
akibat pengaruh alkohol.

“Terdakwa mengepalkan tangan
kanannya kemudian memukul anaknya empat kali ke bagian wajah dan ke bagian
belakang kepala yang mengakibatkan hidung anaknya berdarah,” ujar JPU
Saiful Uyyun Sujati.

Setelah itu, lanjutnya, MS mengambil
parang yang berada di sudut rumah kemudian kembali mendekati anaknya dan
memukulkan bagian punggung parang tersebut ke kepala anaknya hingga luka robek
pada kepala korban. Hasil visum et repertum di Puskesmas Delang, korban
menderita luka sayat pada kepala bagian kiri atas akibat kekerasan benda tajam,
luka memar pada tulang hidung atas, dahi kanan, dan pipi kanan akibat kekerasan
benda tumpul.

Baca Juga :  Sidang bagi Narapidana Masih Digelar secara Online

Sebelumnya, saat mendengarkan
keterangan saksi, Rabu lalu (2/10), MS meminta maaf langsung kepada keluarga
dan anaknya. Sang anak langsung menangis memeluk ayahnya. Ia berharap ayahnya
bisa dihukum sebentar sehingga mereka bisa berkumpul kembali bersamanya. (cho/ami/nto)

NANGA BULIK – Majelis hakim Pengadilan Negeri
Nanga Bulik
tetap memvonis MS dengan hukuman 2 tahun penjara, karena terbukti melakukan KDRT
terhadap anak kandungnya sendiri. Meskipun pada sidang dengan agenda keterangan saksi yang digelar Rabu
(2/10) lalu diwarnai pelukan dan
tangisan anak kandung pelaku.

Namun putusan yang dibacakan
oleh Hakim Petrus Nico Kristian pada sidang Kamis sore (31/10) lalu, majelis menjatuhkan vonis sama dengan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Saiful Uyyun Sujati saat sidang
dengan agenda tuntutan pada Senin (14/10).

Hakim menilai, MS terbukti secara
sah dan menyakinkan melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang
mengakibatkan luka. “Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak
mendukung program pemerintah dalam melindungi hak anak,” ujar hakim.

Baca Juga :  Puluhan Remaja dan Belasan Ranmor Balap Liar Diamankan Polisi

Mendengar putusan hakim, baik MS maupun
jaksa sama-sama menerima putusan. Sehingga, putusan ini telah berkekuatan
hukum. Diketahui, kasusnya mulai disidangkan di PN Nanga Bulik pada Rabu
(25/9). MS yang merupakan warga Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, Lamandau.
Ia tega melakukan perbuatan keji menganiaya anak kandungnya yang berumur 13 tahun
akibat pengaruh alkohol.

“Terdakwa mengepalkan tangan
kanannya kemudian memukul anaknya empat kali ke bagian wajah dan ke bagian
belakang kepala yang mengakibatkan hidung anaknya berdarah,” ujar JPU
Saiful Uyyun Sujati.

Setelah itu, lanjutnya, MS mengambil
parang yang berada di sudut rumah kemudian kembali mendekati anaknya dan
memukulkan bagian punggung parang tersebut ke kepala anaknya hingga luka robek
pada kepala korban. Hasil visum et repertum di Puskesmas Delang, korban
menderita luka sayat pada kepala bagian kiri atas akibat kekerasan benda tajam,
luka memar pada tulang hidung atas, dahi kanan, dan pipi kanan akibat kekerasan
benda tumpul.

Baca Juga :  Sidang bagi Narapidana Masih Digelar secara Online

Sebelumnya, saat mendengarkan
keterangan saksi, Rabu lalu (2/10), MS meminta maaf langsung kepada keluarga
dan anaknya. Sang anak langsung menangis memeluk ayahnya. Ia berharap ayahnya
bisa dihukum sebentar sehingga mereka bisa berkumpul kembali bersamanya. (cho/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru