33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mengancam, Kakek Bejat Ini Cabuli Bocah Berkali-kali

PANGKALAN BUN,PROKALTENG.CO- Diduga melakukan berbagai ancaman, seorang kakek bernama Mulyanto (56) harus berurusan dengan  kepolisian. Pasalnya warga Jalan Suayap Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan Kobar itu, nekat melakukan pencabutan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya aksi pencabulan tersebut sudah beberapa kali dilakukan terhadap korban. Saat ini pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Adhytia Dani membenarkan penangkapan pelaku. Menurutnya saat ini sudah diproses di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Aksi pelaku ini sendiri diketahui oleh keluarga korban yang mengaku mendapatkan laporan sudah beberapa kali dicabuli. Pelaku mengancam korban apabila tidak menuruti kemauannya untuk melakukan hubungan intim akan dibuang ke sungai. Bahkan tindakan bejat ini sudah dilakukan beberapa kali.

Baca Juga :  Mau Transaksi Sabu, Pemuda Ini Ditangkap di Depan ATM Samping Kantor B

"Pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya di Palangka Raya. Saat ini sudah kami tahan dan amankan untuk proses selanjutnya,"katanya.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk mengetahui secara pasti kejadiannya. Mengingat laporan yang disampaikan oleh korban bahwa aksinya tersebut dilakukan sejak awal bulan April 2021 hingga Agustus 2021 lalu.

"Kami masih terus dalami kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Karena pengakuan korban dicabuli sudah beberapa kali,"pungkasnya.

PANGKALAN BUN,PROKALTENG.CO- Diduga melakukan berbagai ancaman, seorang kakek bernama Mulyanto (56) harus berurusan dengan  kepolisian. Pasalnya warga Jalan Suayap Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan Kobar itu, nekat melakukan pencabutan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya aksi pencabulan tersebut sudah beberapa kali dilakukan terhadap korban. Saat ini pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Adhytia Dani membenarkan penangkapan pelaku. Menurutnya saat ini sudah diproses di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Aksi pelaku ini sendiri diketahui oleh keluarga korban yang mengaku mendapatkan laporan sudah beberapa kali dicabuli. Pelaku mengancam korban apabila tidak menuruti kemauannya untuk melakukan hubungan intim akan dibuang ke sungai. Bahkan tindakan bejat ini sudah dilakukan beberapa kali.

Baca Juga :  Mau Transaksi Sabu, Pemuda Ini Ditangkap di Depan ATM Samping Kantor B

"Pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya di Palangka Raya. Saat ini sudah kami tahan dan amankan untuk proses selanjutnya,"katanya.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk mengetahui secara pasti kejadiannya. Mengingat laporan yang disampaikan oleh korban bahwa aksinya tersebut dilakukan sejak awal bulan April 2021 hingga Agustus 2021 lalu.

"Kami masih terus dalami kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Karena pengakuan korban dicabuli sudah beberapa kali,"pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru